PT RAAL Belum Berikan Tanggapan Terkait Legalitas Mitra dan Jaminan Sosial Pekerja
Tanjung Jabung Barat, berkatnews7.com- Manajemen PT Rudy Agung Agra Laksana (PT RAAL) hingga Senin (13/7/2026) belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi mengenai legalitas mitra pemborong serta pemenuhan hak jaminan sosial bagi pekerja di lingkungan perusahaan.
Permintaan konfirmasi disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp kepada Humas PT RAAL, M. Agung, sebagai tindak lanjut dari pesan konfirmasi yang sebelumnya telah dikirim kepada Adi pada 2 Juli 2026. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi resmi dari pihak perusahaan.
Dalam permintaan konfirmasi tersebut, media mengajukan tiga poin utama, yaitu:
1. Kejelasan status perizinan mitra pemborong, termasuk kelengkapan dokumen hukum seperti badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), koperasi, atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Komitmen perusahaan dalam memastikan seluruh vendor atau pemborong memenuhi hak normatif pekerja, terutama kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja lapangan.
3. Langkah atau sanksi yang akan diterapkan apabila ditemukan mitra kerja yang melanggar ketentuan perizinan maupun mengabaikan hak-hak dasar pekerja.
Belum adanya tanggapan dari pihak manajemen PT RAAL di wilayah Tanjung Jabung Barat dan Muaro Jambi dinilai menyisakan pertanyaan terkait transparansi dalam pelaksanaan kemitraan dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan sistem jaminan sosial nasional, pemberi kerja, termasuk perusahaan melalui pihak ketiga atau pemborong, memiliki kewajiban untuk memenuhi hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih membuka ruang bagi PT RAAL untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Pewarta: Budi Tampubolon




Tinggalkan Balasan