Tapanuli Tengah, berkatnews7.com-  Deseri Harefa, seorang pemuda Desa Sitardas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, meminta aparat berwenang melakukan audit dan penelusuran terhadap pengelolaan Dana Desa sejak tahun 2022 hingga saat ini.

Menurut Deseri, permintaan tersebut muncul karena masih adanya pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai realisasi sejumlah program pembangunan desa.

Ia juga mengaku mengalami pemblokiran akses komunikasi oleh Kepala Desa Heri Purwanto saat berupaya meminta informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

Deseri menilai pemerintah desa memiliki kewajiban menjalankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai APBDes, realisasi anggaran, dan pelaksanaan program pembangunan.

Atas dasar itu, Deseri meminta Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit serta pemeriksaan sesuai kewenangan untuk memastikan pengelolaan anggaran desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Kepala Desa Heri Purwanto terkait pernyataan tersebut. Demi memenuhi asas keberimbangan, media masih berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan untuk memperoleh klarifikasi. Apabila terdapat tanggapan resmi, berita ini akan diperbarui.