Gunungsitoli – Keberadaan sejumlah lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam yang disertai perjudian di wilayah Kota Gunungsitoli kembali menjadi sorotan. Aktivis muda Kepulauan Nias, Helpin Zebua, mendesak Polres Nias dan Pemerintah Kota segera bertindak tegas menertibkan kegiatan yang dinilainya sudah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu (4/7/2026), Helpin menyatakan telah meninjau langsung lokasi tersebut.

“Saya turun ke lapangan dan melihat kegiatan yang diduga disertai perjudian ini sudah berlangsung cukup lama, namun belum terlihat ada penindakan polisi maupun perhatian serius dari Pemkot,” ujarnya.

Berdasarkan pemantauannya, terdapat sedikitnya enam titik yang diduga menjadi arena sabung ayam, semuanya berada di wilayah hukum Polres Nias. Kegiatan ini berlangsung paling ramai setiap hari Minggu sore, namun juga rutin digelar pada Kamis, Jumat, dan Sabtu sore. Ia mengaku mengetahui lokasi pastinya, meski belum mengetahui siapa pengelolanya.

Seorang warga setempat yang dimintai keterangan membenarkan adanya kegiatan tersebut, namun menolak disebutkan namanya karena khawatir akan keselamatan dirinya.

Helpin menegaskan berani menyampaikan hal ini demi kepentingan umum, meski menyadari adanya risiko. “Bisa jadi aparat belum mengetahui atau ada hal lain yang menyebabkan belum ada tindakan. Saya siap menghadapi risiko intimidasi, yang penting praktik ini dihentikan,” katanya.

Ia mengingatkan, jika dibiarkan terus berlanjut, kegiatan ini berpotensi merusak tatanan sosial, meningkatkan perjudian, serta mengganggu ketentraman warga. Oleh karena itu, ia meminta Kapolres Nias yang baru segera menyelidiki informasi tersebut, serta mengharapkan Pemkot mengambil langkah sesuai kewenangannya.

“Kami minta aparat bertindak profesional dan tegas. Jika benar ada pelanggaran, harus ditindak. Jangan sampai timbul persepsi seolah-olah ada pembiaran,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Nias maupun Pemerintah Kota Gunungsitoli belum memberikan tanggapan resmi. Media ini tetap membuka ruang bagi hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.