Gunungsitoli – Berkatnews7.com, Kamis (02/07/2026) — Setelah diketahui sempat berpergian ke luar daerah dan mangkir dari panggilan resmi sebanyak tiga kali, terpidana berinisial BZ yang merupakan mantan istri pemilik UD ENU, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama rekannya, ML. Keduanya divonis bersalah dalam kasus penganiayaan dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan vonis bersalah berdasarkan Pasal 170 KUHP Lama. BZ dijatuhi hukuman enam bulan penjara, sedangkan ML divonis tiga bulan penjara. Upaya hukum kasasi yang diajukan ditolak, sehingga putusan pengadilan wajib dijalankan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, SH., MH., membenarkan penahanan tersebut.

Pasang Iklan BerkatNews7

“BZ bersama ML kami tahan hari ini terkait kasus penganiayaan yang terjadi di gudang UD ENU, wilayah Gunungsitoli Selatan. Sebelumnya mereka sudah dipanggil tiga kali namun tidak hadir. Karena kasasi ditolak dan putusan sudah tetap, begitu datang hari ini langsung ditahan,” ujarnya melalui pesan singkat sore ini.

Kepala KPLP Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Markhiza, SH., M.Si., secara terpisah juga membenarkan keduanya sudah diterima di lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman.

“Benar, hari ini ada dua warga binaan baru masuk, yaitu BZ dan ML,” tegasnya.

Sumber:

Mantan Istri UD ENU Masuk Hotel Prodeo, Kasus Penganiayaan Ingkrah