Merasa Kliennya Di Kriminalisasi, Kuasa Hukum Adv Paulus P. Gulo Minta Kliennya Di Bebaskan
Medan — Tim penasihat hukum menyatakan bahwa kliennya, Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, menjadi korban kriminalisasi dan tanda tangannya diduga dipalsukan dalam sejumlah dokumen pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau papan pintar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Pihaknya memohon kepada majelis hakim agar Bambang dibebaskan dari seluruh tuntutan.
Permohonan ini disampaikan penasihat hukum Bambang, Paulus PG. SH. MH. C.vapol. C.Neg. C.PC, yang juga merupakan Demisioner Ketua GMNI Sumut, seusai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/6).
“Kami berharap Yang Mulia Majelis Hakim lebih selektif dalam menjatuhkan putusan. Harapan kami Pak Bambang Ghiri Arianto dibebaskan dari seluruh tuntutan karena sejak awal beliau dikriminalisasi. Landasan kami sangat jelas, yakni adanya dugaan peniruan atau pemalsuan tanda tangan Pak Bambang,” ujar Paulus.
Paulus menjelaskan bahwa kliennya hanya tercantum sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra berdasarkan akta pendirian perusahaan, namun sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan operasional.
“Beliau memang tercatat sebagai Direktur Utama sesuai akta, namun beliau tidak menerima gaji, tidak mendapatkan fasilitas, bahkan tidak mengetahui di mana letak kantor perusahaan tersebut,” tegasnya.
Pihak pembelaan juga mengaku telah menemukan bukti berupa percakapan yang menunjukkan adanya pengiriman dokumen kosong dalam bentuk berkas elektronik. Dokumen tersebut diduga dikirim oleh Mufti Nadif, pekerja PT Bismacindo Perkasa, dari Jakarta, lalu dicetak di Medan untuk kemudian digunakan sebagai sarana pemalsuan tanda tangan Bambang. Dugaan pemalsuan ini tercantum dalam sejumlah dokumen penting, mulai dari Surat Pesanan (PO) hingga Berita Acara Serah Terima (BAST).
Sementara itu, Bambang Ghiri Arianto secara tegas meminta agar Mufti Nadif dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Menurutnya, nama Mufti berulang kali disebut dalam keterangan para saksi yang telah diperiksa.
“Mufti harus dihadirkan. Dari kesaksian Kepala Bagian, Kepala Sekolah, dan saksi lainnya, hampir semuanya menyebut komunikasi dilakukan dengan Mufti,” ungkap Bambang.
Ia menambahkan bahwa saksi-saksi, mulai dari kepala sekolah penerima barang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak yang melakukan pengecekan barang ke Jakarta, serentak menyatakan berkomunikasi dengan Mufti selama proses pengadaan berlangsung.
Bambang juga menegaskan telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya ke pihak kepolisian.
“Tanda tangan saya dipalsukan. Hampir seluruh dokumen itu ada campur tangannya. Saya yang dijadikan terdakwa, padahal faktanya tanda tangan saya dipalsukan dan ini sudah saya laporkan,” katanya. Ketika ditanya wartawan apakah ia merasa dikriminalisasi, Bambang menjawab singkat: “Iya.”
Sebelumnya, Majelis Hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan sejumlah saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli 2026 guna dikonfrontasi keterangannya.
Saksi-saksi yang dipanggil antara lain: mantan Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimi, Kelvin dari PT Gunung Emas Ekaputra, Fatimah (istri terdakwa Budi Pranoto), ahli dari Politeknik Negeri Medan Dr. Benny, serta Mufti Nadif, Bahrun Walidin alias Baron, dan Iskandar ST.
Dalam perkara ini, Bambang Ghiri Arianto didakwa bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Idam Khalid, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto, terkait dugaan korupsi pengadaan papan pintar tahun anggaran 2024.





Tinggalkan Balasan