Korban Penikaman Akan Segera Buat Permohonan Penambahan Terlapor Di Polsek Pancur Batu
Pancur Batu, 30 Juni 2026 — Sabarudin Telaumbanua, korban kasus penikaman, berencana segera mengajukan surat permohonan penambahan pihak terlapor ke Polsek Pancur Batu. Langkah ini diambil karena satu pihak yang diduga berperan sebagai aktor utama sekaligus otak di balik rangkaian peristiwa tersebut belum tercantum dalam dokumen resmi laporan polisi.
Saat pertama kali melaporkan peristiwa ke kepolisian, nama yang tertera dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) hanya Osadarman Laia yang tercatat sebagai pelaku penikaman. Sementara itu, Perhatian Zega — paman dari Osadarman — yang diduga menjadi penggerak utama dan otak kejadian belum dimasukkan ke dalam berkas laporan awal.
Menurut keterangan korban, sebelumnya tidak ada perselisihan apa pun antara Osadarman Laia dan Sabarudin Telaumbanua. Konflik baru muncul dan berkembang setelah terjadi tindakan penganiayaan yang dilakukan secara langsung oleh Perhatian Zega kepada Sabarudin. Akibat peristiwa itulah, timbul rasa dendam, sehingga Osadarman Laia kemudian melakukan tindak pidana penikaman terhadap Sabarudin sebagai bentuk balas dendam untuk membela pamannya.
Korban menegaskan bahwa Perhatian Zega adalah aktor utama dan penyebab mula terjadinya seluruh kejadian. Tanpa tindakan penganiayaan yang dia lakukan, perselisihan tidak akan terjadi, dan kemungkinan besar penikaman yang dilakukan keponakannya pun tidak akan berlangsung.
“Sebelum kejadian itu, saya dan Osadarman tidak ada masalah sama sekali. Semua bermula dari penganiayaan yang dilakukan oleh Perhatian Zega. Dialah yang memulai semuanya, dia yang menjadi otak dan penyebab utama. Karena perbuatannya itu, baru kemudian Osadarman bertindak menikam saya. Jadi dia juga harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya secara utuh,” jelas Sabarudin.
Dasar Hukum
Langkah ini sesuai dengan Pasal 107 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidik berkewajiban mengembangkan penyidikan untuk menemukan semua keterangan, bukti, dan pihak yang terlibat dalam suatu peristiwa pidana. Aturan ini menegaskan bahwa penambahan pihak yang terlibat dapat dilakukan pada proses penyidikan, tanpa perlu membuat laporan baru atau menunggu hingga tahap persidangan.
Selama ini, ketiadaan nama Perhatian Zega dalam dokumen resmi menjadi perhatian korban. Apalagi saat menanyakan hal tersebut, ia sempat mendapatkan saran untuk membuat laporan baru atau menunggu hingga proses persidangan berlangsung. Namun, setelah memahami ketentuan hukum, korban memilih jalur yang sesuai prosedur.
“Kami tidak akan membuat laporan baru, karena ini satu rangkaian peristiwa yang saling berkaitan. Berdasarkan Pasal 107 KUHAP, cukup dimasukkan saja ke dalam laporan yang sudah ada. Maka dari itu, saya akan segera buat surat permohonan resmi agar nama Perhatian Zega ditambahkan sebagai pihak terlapor,” tambahnya.
Langkah ini ditempuh agar proses hukum berjalan utuh, adil, dan menyeluruh, sehingga semua pihak yang terlibat sesuai perannya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Korban berharap permohonan tersebut dapat segera diproses oleh penyidik.
Hingga berita ini disusun, surat permohonan sedang disiapkan dan rencananya akan diserahkan ke Polsek Pancur Batu dalam waktu dekat. Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.





Tinggalkan Balasan