Sintang, Berkatnews7.com –  Dunia pendidikan Kabupaten Sintang kembali tercoreng. Sebuah video kekerasan anak di bawah umur yang menampilkan aksi perundungan dan penganiayaan berdurasi singkat beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik.

Peristiwa yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban ini bukan sekadar kenakalan remaja. Ini adalah potret rapuhnya ekosistem pengasuhan, lemahnya pengawasan sekolah, dan dampak brutal dari krisis empati di era digital.

Bukan Kasus Biasa, Ini Kejahatan Terhadap Masa Depan Anak

Pakar perlindungan anak menilai, membiarkan kekerasan sesama anak dianggap sebagai “candaan” adalah kesalahan fatal. Setiap tindakan bullying yang dibiarkan akan melahirkan rantai kekerasan baru.

“Video yang viral ini harus menjadi momentum evaluasi total. Kita tidak boleh menormalisasi kekerasan di kalangan anak. Yang dibutuhkan bukan hanya perdamaian di atas kertas, tapi keadilan restoratif yang mendidik, bukan menghakimi,” ujar pemerhati anak di Sintang.

Masyarakat mendesak penanganan tidak berhenti pada mediasi formal. Ada tiga pilar yang harus dijalankan secara bersamaan:

1. Perlindungan dan Pemulihan Korban Sebagai Prioritas Utama

Korban wajib mendapatkan pendampingan psikologis segera dari UPTD PPA dan Dinas Sosial. Trauma fisik bisa sembuh dalam hari, trauma psikologis bisa membekas seumur hidup. Identitas korban harus dilindungi dan penyebaran video harus DIHENTIKAN.

2. Penanganan Pelaku Secara Tegas, Edukatif dan Berkeadilan

Aparat Penegak Hukum (Polres Sintang) diharapkan menangani kasus ini dengan mengedepankan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Tujuannya bukan memenjarakan anak, melainkan memberikan efek jera, pembinaan karakter, dan tanggung jawab.

3. Evaluasi Total Ekosistem Pendidikan dan Keluarga

Sekolah tidak boleh cuci tangan. Perlu penguatan:

  • Pengawasan di jam kosong dan di luar gerbang sekolah
  • Program anti-bullying yang nyata, bukan seremonial
  • Peran guru BK yang aktif, bukan pasif
  • Keluarga sebagai benteng pertama. Pola asuh dan kontrol gawai anak harus dievaluasi.

Kami dari insan pers dan pemerhati anak Kabupaten Sintang mengimbau:

  1. STOP menyebarkan video kekerasan tersebut. Menyebarkan berarti melanggar UU Perlindungan Anak dan memperparah trauma korban.
  2. Percayakan penanganan kepada pihak berwenang.
  3. Jadikan ini gerakan bersama untuk membangun Sintang ramah anak.

Kasus ini adalah tamparan keras. Jika hari ini kita diam, besok anak kita bisa menjadi korban atau pelaku berikutnya.

Sintang harus memilih: membiarkan kekerasan tumbuh, atau bersama-sama memutus rantainya sekarang juga.

Penulis: Zefir