Rokan Hulu, http://Berkatnews7.com- Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPP-TIPIKOR RI) menyampaikan laporan kepada Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu terkait dugaan perbedaan harga sejumlah bahan pangan yang digunakan dalam pengadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dapur MBG Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Kamis (1/10/2026).

Laporan tersebut disampaikan Sekretaris LPP-TIPIKOR RI, Lisman, ke Mapolres Rokan Hulu. Lisman mengatakan, laporan terlebih dahulu diterima dan dilakukan telaah di ruang Tipikor Satreskrim sebelum diarahkan ke bagian KASIUM untuk proses administrasi.

Selanjutnya, menurut Lisman, berkas laporan diteruskan ke ruangan Kapolres Rokan Hulu untuk mendapatkan disposisi dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

«“Ya, laporan kami sudah masuk hari ini, Kamis 1 Oktober 2026. Dari ruang Tipikor setelah dianalisis, kemudian ke KASIUM, dan dari KASIUM diteruskan ke ruangan Kapolres untuk diproses,” ujar Lisman saat ditemui di Mapolres Rokan Hulu.»

Soroti Perbedaan Harga Tujuh Komoditas

Dalam laporan yang disampaikan, LPP-TIPIKOR RI mempersoalkan adanya dugaan perbedaan antara harga yang mereka gunakan sebagai pembanding dengan harga yang tercantum dalam nota pembelian Dapur MBG Payung Sekaki.

Tujuh komoditas yang disebut dalam laporan tersebut yakni semangka, kol, timun, telur, pisang, kentang, dan tahu.

Berdasarkan data yang disampaikan pelapor, perbandingan harga tersebut antara lain:

1. Semangka: Rp8.000/kg sebagai harga pembanding dan Rp16.000/kg dalam nota.

2. Kol: Rp6.000/kg sebagai harga pembanding dan Rp10.000/kg dalam nota.

3. Timun: Rp5.000/kg sebagai harga pembanding dan Rp10.000/kg dalam nota.

4. Telur: Rp1.800/butir sebagai harga pembanding dan Rp2.500/butir dalam nota.

5. Pisang: Rp1.000/buah sebagai harga pembanding dan Rp1.200/buah dalam nota.

6. Kentang: Rp15.000/kg sebagai harga pembanding dan Rp16.000/kg dalam nota.

7. Tahu: Rp800/buah sebagai harga pembanding dan Rp1.000/buah dalam nota.

Menurut perhitungan pihak pelapor, apabila selisih harga tersebut dikaitkan dengan kebutuhan yang mereka sebut mencapai 1.112 porsi per hari, diperoleh estimasi selisih biaya sekitar Rp6.125.880 per hari.

Pelapor kemudian memperkirakan angka tersebut mencapai sekitar Rp153.147.000 per bulan atau sekitar Rp1,8 miliar dalam satu tahun.

Namun, angka tersebut merupakan perhitungan dan dugaan yang disampaikan oleh pihak pelapor dan belum dapat disebut sebagai kerugian negara.

Untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pengadaan, volume pembelian, harga transaksi, mekanisme pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya oleh pihak yang berwenang.

Minta Pengadaan Bahan Pangan Turut Diperiksa

Selain persoalan perbedaan harga, LPP-TIPIKOR RI juga meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan pengadaan sejumlah bahan pangan dari luar wilayah Payung Sekaki.

Menurut pelapor, hal tersebut perlu didalami untuk mengetahui kesesuaian proses pengadaan dengan ketentuan serta mekanisme program MBG, termasuk keterlibatan pelaku usaha atau UMKM lokal apabila memang menjadi bagian dari ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan tersebut, LPP-TIPIKOR RI juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Dapur MBG Payung Sekaki, termasuk seseorang yang disebut berinisial STY, serta menelusuri nota dan dokumen transaksi pengadaan.

Lisman mengatakan, pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

«“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan beserta bukti-bukti yang kami sampaikan,” ujarnya.»

Polres Rohul Belum Berikan Keterangan

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Rokan Hulu belum memberikan keterangan resmi kepada WartaNewsTV.com mengenai substansi laporan maupun hasil telaah awal terhadap dugaan yang dilaporkan tersebut.

WartaNewsTV.com juga telah menempatkan laporan ini sebagai informasi mengenai dugaan yang disampaikan oleh pihak pelapor, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana ataupun kerugian negara.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola Dapur MBG Payung Sekaki, pihak yang disebut dalam laporan, maupun pihak terkait lainnya.

Setiap keterangan atau bantahan yang disampaikan secara resmi akan menjadi bagian dari pemberitaan untuk menjaga prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

 

Penulis: Lisman

Kaperwil Riau