Muarojambi, http://Berkatnews7.com-Karyawan pemanen PT.Brahma Binabakti, Hotmanganju Tampubolon, bersiap mengambil langkah hukum formal menyusul terbitnya surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tertanggal 16 oktober 2026, Pekerja yang telah mengabdi selama 8 tahun 3 bulan ini menyatakan menolak klausul PHK serta tenggat waktu keputusan 1 x 24 jam yang diberikan manajemen, dan berencana segera melayangkan surat pengajuan perundingan Bipartit.

Perselisihan hubungan industrial ini dipicu oleh adu mulut antara karyawan dan asisten kebun saat apel pagi pada 14 Oktober 2026.

Dua hari setelah pemeriksaan di kantor Besar, pihak manajemen mengeluarkan dokumen “Rincian Uang Pisah PHK” atas dasar klausul pelanggaran dengan alasan mendesak, sesuai Pasal 42 Ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.

Dalam berkas yang dibuat oleh Staff PGA Putri Ramadhani dan diperiksa KTU Al Haqqi tersebut, hak kompensasi yang diberikan kepada pekerja ditetapkan sebesar Rp.1.763.000, yang mayoritas merupakan uang cuti tahunan.

Pihak pekerja saat ini memilih menunda penandatanganan dokumen dan tengah mematangkan berkas penolakan resmi

Surat pengajuan perundingan Bipartit dijadwalkan akan segera disampaikan kepada pihak manajemen untuk membuka ruang dialog formal sesuai mekanisme UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)

Upaya konfirmasi secara tertulis telah dilayangkan jurnalis Berkatnews kepada Putri Ramadhani selaku Staff PGA PT.Brahma Binabakti sejak Jumat Pagi 16 Oktober 2026 guna menguji keberimbangan informasi.

Pihak manajemen melalui perwakilan staff menyatakan belum dapat memberikan rincian substansi perkara karena masih melakukan proses penyelarasan data internal.

“Kami sangat memahami kebutuhan bapak, karena ini menyangkut beberapa pihak, kami perlu memastikan jawabannya lengkap dan tepat. Segera kami sampaikan begitu prosesnya selesai,” tulis Putri melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat malam.

Hingga berita ini dinaikkan, pihak pekerja dan perwakilan serikat sedang merampungkan berkas administrasi sebelum menyerahkan undangan perundingan resmi tersebut ke kantor Besar PT.Brahma Binabakti

(Budi Tampubolon)