Teguran Serentak Karhutla Se-Kalbar Dipersoalkan, Groundcheck Belum Tuntas dan Stigma Terlanjur Menyebar di Kapuas Hulu
Pontianak, Berkatnews7.com – Surat peringatan terkait indikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dikirim secara serentak kepada sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat. Namun, dari wilayah Kapuas Hulu, muncul pertanyaan mengenai ketepatan data, proses verifikasi lapangan, serta dampak pemberitaan terhadap masyarakat dan sektor usaha perkebunan.
Tokoh masyarakat Kapuas Hulu, Adi Chandra, menilai penggunaan data satelit sebagai dasar peringatan perlu diikuti dengan verifikasi lapangan yang memadai. Menurutnya, data hotspot merupakan indikator awal yang masih membutuhkan pengecekan langsung sebelum dikaitkan dengan peristiwa kebakaran maupun pihak tertentu.
Polemik tersebut bermula dari Surat Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 500.8/308/DISBUNAK.B tertanggal 16 September 2026 tentang Peringatan dan Klarifikasi Hotspot Tahun 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dinas memantau data hotspot dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk periode 8–15 September 2026, kemudian melakukan tumpang susun secara spasial dengan peta perizinan perkebunan kelapa sawit.
Hasil pemantauan tersebut mencatat 911 titik indikasi awal hotspot dengan tingkat kepercayaan yang berbeda-beda. Titik tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Bengkayang, Ketapang, Kapuas Hulu, Kubu Raya, dan Sekadau.
Perusahaan yang berada pada wilayah indikasi tersebut kemudian diminta menyampaikan klarifikasi tertulis dalam batas waktu yang ditentukan.
Menurut Adi, persoalan muncul ketika data awal tersebut beredar di ruang publik dan berpotensi dipahami sebagai bukti telah terjadi kebakaran di dalam konsesi perusahaan.
Hotspot Bukan Otomatis Bukti Kebakaran
Secara teknis, hotspot merupakan piksel citra satelit yang menunjukkan adanya anomali suhu permukaan dibandingkan kondisi di sekitarnya.
Data hotspot dapat menjadi indikator awal adanya potensi kebakaran, tetapi tidak serta-merta menunjukkan lokasi api secara presisi maupun membuktikan penyebab kebakaran.
Satelit seperti Suomi NPP dan NOAA-20 menggunakan sensor VIIRS yang memiliki resolusi sekitar 375 meter. Dengan demikian, satu titik hotspot dapat merepresentasikan area yang cukup luas.
Data tersebut juga memiliki tingkat kepercayaan, mulai dari rendah hingga tinggi. Karena itu, titik dengan tingkat kepercayaan tertentu tetap membutuhkan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Sumber panas yang terdeteksi satelit juga tidak selalu berasal dari kebakaran hutan atau lahan. Kondisi permukaan tanah, lahan terbuka, aktivitas tertentu, maupun sumber panas lainnya dapat memengaruhi hasil deteksi.
Selain itu, satu kejadian kebakaran dapat menghasilkan beberapa titik hotspot dalam pemantauan satelit.
Karena itu, hotspot pada dasarnya berfungsi sebagai sinyal awal yang perlu ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan, pemantauan kondisi aktual, dan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Dipersoalkan karena Ada Lokasi yang Disebut Belum Beroperasi
Adi mengaku menemukan hal yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut. Salah satunya adalah adanya lokasi pabrik kelapa sawit yang secara fisik disebut belum beroperasi, tetapi ikut berada dalam area yang teridentifikasi dalam pemetaan hotspot.
Menurut Adi, kondisi tersebut perlu dijelaskan melalui verifikasi lapangan untuk memastikan hubungan antara titik panas dengan aktivitas di lokasi.
Ia juga menyebut hasil pengecekan langsung dan informasi masyarakat di sejumlah lokasi menunjukkan tidak ditemukan aktivitas pembakaran.
Di beberapa kawasan, menurutnya, lahan masih berupa semak belukar dan belum dilakukan pembukaan lahan. Sementara sejumlah fasilitas pabrik yang berada di kawasan izin disebut masih dalam tahap pembangunan.
Pemerintah Tetap Memiliki Dasar Hukum
Di sisi lain, upaya pemerintah melakukan pencegahan karhutla memiliki dasar hukum.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h.
Ketentuan pidana terkait perusakan lingkungan juga diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99 UU tersebut.
Selain itu, pemegang izin perkebunan juga terikat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, termasuk ketentuan mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Dengan demikian, pencegahan dan penindakan terhadap karhutla tetap menjadi bagian penting dalam perlindungan lingkungan.
Namun, menurut Adi, langkah tersebut tetap perlu dilakukan secara cermat dengan membedakan antara data indikasi awal, hasil groundcheck, dan fakta yang telah terverifikasi.
“Hotspot itu baru sinyal awal, bukan vonis,” kata Adi.
Verifikasi Lapangan Menjadi Bagian Penting
Proses verifikasi lapangan sendiri telah dilakukan di sejumlah daerah sebagai bagian dari penanganan hotspot.
Di berbagai wilayah, personel gabungan melakukan pengecekan terhadap titik yang terpantau melalui sistem pemantauan sebelum mengambil kesimpulan mengenai kondisi di lapangan.
Di Kapuas Hulu, pemerintah daerah juga disebut masih melakukan pengumpulan data terkait kondisi karhutla.
Pada 10 September 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat disebut masih menghimpun data dari BPBD, Dinas Pertanian, serta perusahaan.
Data mengenai luasan lahan terdampak juga masih memerlukan pemutakhiran, termasuk pemisahan antara areal inti perusahaan, plasma, dan lahan masyarakat.
Dampak terhadap Masyarakat
Adi menilai persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan dan penegakan hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap kehidupan ekonomi masyarakat.
Ia menyebut sejumlah warga yang berada di sekitar wilayah perkebunan mengaku khawatir aktivitas ekonomi mereka terganggu setelah munculnya pemberitaan mengenai hotspot dan dugaan karhutla.
Seorang petani plasma, menurut Adi, mengaku lahannya yang masuk dalam daftar indikasi belum pernah digarap.
Ada pula pekerja harian yang disebut mengalami berkurangnya aktivitas kerja karena perusahaan harus melakukan klarifikasi dan pengecekan.
Sementara itu, sopir pengangkut tandan buah segar (TBS) disebut turut merasakan dampak apabila aktivitas pabrik atau distribusi buah mengalami gangguan.
Namun, berbagai keterangan tersebut merupakan informasi yang disampaikan kepada Adi dan masih memerlukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Media Diminta Tetap Mengedepankan Verifikasi
Adi juga menyoroti pemberitaan mengenai data hotspot.
Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, informasi mengenai hotspot perlu disajikan dengan konteks yang jelas agar masyarakat dapat membedakan antara indikasi, hasil verifikasi, dan fakta yang telah terbukti.
Ia mengingatkan pentingnya penerapan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan, termasuk memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut.
“Jangan sampai data awal satelit langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang atau perusahaan melakukan pembakaran tanpa adanya hasil groundcheck dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Pemerintah dan Masyarakat Memiliki Kepentingan yang Sama
Upaya pencegahan karhutla merupakan kepentingan bersama. Pemerintah berkewajiban melakukan deteksi dini dan mengambil langkah pencegahan, sementara masyarakat dan pelaku usaha juga memiliki kepentingan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan secara aman dan sesuai aturan.
Karena itu, proses penanganan hotspot diharapkan dapat dilakukan dengan mengedepankan data, verifikasi lapangan, serta komunikasi yang terbuka.
Pencantuman tingkat kepercayaan hotspot, status verifikasi, lokasi yang telah diperiksa, serta ruang klarifikasi bagi pihak terkait dapat membantu mencegah kesalahpahaman.
Hingga berita ini diterbitkan, penanganan karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan Barat masih melibatkan unsur gabungan, termasuk Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD, BNPB, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak perusahaan.
Di Kapuas Hulu, proses pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap indikasi karhutla masih berlangsung.
BerkatNews7.com akan memberikan ruang klarifikasi kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah daerah, perusahaan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
(ZEFIRA)





Tinggalkan Balasan