Soroti Penggunaan BBM Subsidi, Masyarakat Kapuas Hulu Minta Ketegasan Aturan Kendaraan Dinas Berpelat Merah
Kapuas Hulu, Kalimantan Barat — Di tengah upaya pemerintah memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran, perhatian masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, tertuju pada penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan dinas berpelat merah.
Masyarakat meminta adanya ketegasan dalam penerapan aturan, khususnya terkait penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan milik instansi pemerintah.
Ketentuan mengenai penyaluran dan penggunaan BBM tertentu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat pun berharap aturan tersebut diterapkan secara konsisten terhadap seluruh pihak yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas.
“Prinsipnya, BBM subsidi harus tepat sasaran dan diperuntukkan bagi masyarakat yang memang berhak menerimanya, bukan untuk kepentingan operasional kendaraan dinas yang pembiayaannya telah dianggarkan melalui APBN maupun APBD,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Kapuas Hulu yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Selasa (30/9/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah dan instansi terkait perlu melakukan pengawasan untuk memastikan penggunaan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat meminta agar persoalan tersebut diperiksa terlebih dahulu berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Selain aspek penggunaan BBM, masyarakat juga menyoroti apabila terdapat kendaraan dinas berpelat merah yang menggunakan pelat atau tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk memperoleh BBM bersubsidi.
Praktik semacam itu, apabila benar terjadi, perlu diperiksa oleh pihak berwenang karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan kendaraan bermotor sekaligus tata kelola penggunaan fasilitas negara.
Masyarakat berharap pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap konsumen, tetapi juga terhadap seluruh mata rantai penyaluran BBM bersubsidi, termasuk pengawasan di tingkat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pengelola SPBU juga diharapkan menjalankan prosedur penyaluran BBM sesuai ketentuan dan tidak memberikan pelayanan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Ketegasan dalam pengawasan dinilai penting agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran, khususnya di wilayah Kapuas Hulu yang memiliki karakteristik wilayah perbatasan dan pedalaman.
Masyarakat meminta pemerintah daerah bersama aparat dan instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau temuan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan dinas.
Dengan pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan penggunaan BBM bersubsidi dapat berlangsung secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(AGUSTIANDI)





Tinggalkan Balasan