Proyek Rp 4,9 Milyar di Medan Johor Disorot: Selain Masalah Teknis, K3 Dibabaikan di duga dinas tutup mata.
Medan, Sumatera Utara, 17 Oktober 2026, http://Berkatnews7.com-Proyek Pembangunan sistem drainase perkotaan di Jalan Gudang Kecamatan Medan Johor.Kota Medan yang dikerjakan oleh CV.AMMAR MULIA semakin menunjukkan carut-marutnya tata kelola pekerjaan di lapangan. Selain temuan teknis pemasangan U-Ditch yang dipaksakan di atas tanah yang labil , dan di keluhkan warga sekitar karena aktivitas sehari-hari terganggu akibat proyek tersebut.
Proyek senilai Rp 4.968.027.000.00 milyar yang fantastis ini anggaran APBD tahun 20026 juga secara terang-terangan mengabaikan regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pelanggaran K3 yang Berulang: Rompi dan Helm Hanya Formalitas
Berdasarkan pantauan langsung tim awak media pada hari Jum’at (16/10/2026), terlihat jelas bahwa para pekerja di lokasi tidak dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap dan sesuai standar proyek pemerintah.
Dari total sekisar 5 orang pekerja yang sedang beraktivitas, sebagian besar hanya mengenakan rompi sebagai syarat formalitas belaka.
Kenyataan di lapangan berbanding terbalik dengan kewajiban penyedia jasa dalam dokumen kontrak terkait biaya K3.
Temuan awak media menunjukkan bahwa banyak perlengkapan wajib yang tidak tersedia, awak media hanya menemukan sebagai yang menggunakan helm proyek yang ada di lokasi sebagian saja pekerja yang lain tanpa APD Padahal, pengerjaan memiliki risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi.
Pelanggaran K3 ini melengkapi rentetan masalah teknis yang ditemukan sebelumnya di proyek drainase kota Medan.di plang proyek tidak ditemukan volume nya sesuai UU nomor 14 tahun 2008 tentang ketebukan informasi publik di dugaan adanya kecurangan dalam proyek yang menggunakan uang rakyat.
saat awak media konfirmasi dengan mandor proyek eddy tidak tahu masalah volume tidak dipasang di pagu anggaran itu tanya kan kepada pelaksana nya pak dimas ucapnya kepada media.
Sorotan tajam juga tertuju pada lemahnya pengawasan dari Dinas SDA BMBK Kota Medan. Saat tim media mengunjungi lokasi pada tidak ditemukan satupun pihak pengawas di lapangan untuk memberikan klarifikasi terkait pengabaian APD dan mutu drainase tersebut.
bahwa pembiaran terhadap pekerjaan dan pengabaian K3 adalah pintu masuk tindak pidana korupsi.
Papan proyek mencantumkan angka milyaran rupiah, yang di dalamnya termasuk biaya pengawasan dan perlengkapan K3. Jika pekerja tidak diberikan APD lengkap dan spesifikasi LC dikurangi secara sengaja, maka itu adalah bentuk perbuatan curang yang merugikan keuangan negara.
Mendesak pihak berwenang, Kejatisu, Inspektorat dan BPK, untuk segera mengaudit proyek drainase milik CV. AMMAR MULIA tersebut sebelum pencairan dana dilakukan 100 persen. “Jangan biarkan keselamatan pekerja dan kualitas infrastruktur dikorbankan demi keuntungan kontraktor.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek drainase dan ,dinas terkait, yaitu Dinas SDA BMBK Kota Medan.
Sufri Hidayat SH
Wakaparwil Sumut





Tinggalkan Balasan