Medan, sumatera Utara, http://Berkatnews7.com – Pelaksanaan proyek rehabilitasi Puskesmas Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, menjadi sorotan setelah diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek serta adanya pekerja yang terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap.

Padahal, proyek yang menggunakan anggaran pemerintah semestinya dilaksanakan secara transparan dan memperhatikan aspek keselamatan serta kesehatan kerja (K3).

Informasi mengenai kondisi tersebut diterima awak media dari masyarakat yang mempertanyakan keberadaan papan informasi pada proyek rehabilitasi Puskesmas Helvetia. Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Sabtu (19/9/2026).

 

Papan Informasi Proyek Tidak Terlihat

Berdasarkan pantauan di lokasi, papan nama atau papan informasi proyek tidak terlihat terpasang di sekitar area pekerjaan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat karena papan informasi proyek pada umumnya menjadi sarana bagi publik untuk mengetahui identitas dan informasi dasar suatu pekerjaan, seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, nomor kontrak, serta waktu pelaksanaan.

Dalam konteks keterbukaan informasi publik, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi publik.

Pasal 11, antara lain, mencantumkan rencana kerja proyek dan perjanjian badan publik dengan pihak ketiga sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat sesuai ketentuan undang-undang.

Karena itu, keberadaan dan keterbukaan informasi mengenai proyek yang dibiayai pemerintah perlu mendapat perhatian, sehingga masyarakat dapat mengetahui kegiatan yang sedang dilaksanakan di wilayahnya.

 

Aspek K3 Turut Disorot

Selain persoalan papan informasi, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek juga menjadi perhatian.

Saat melakukan penelusuran, awak media melihat adanya pekerja yang melakukan aktivitas pekerjaan tanpa perlengkapan keselamatan kerja yang terlihat lengkap. Bahkan, terdapat pekerja yang terlihat menggunakan sandal saat menjalankan aktivitas di area proyek.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko keselamatan, baik terhadap pekerja maupun orang lain yang berada di sekitar lokasi pekerjaan.

Ketentuan mengenai keselamatan konstruksi antara lain terdapat dalam Pasal 59 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan pengguna jasa dan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Pasal tersebut juga mencakup standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Dengan demikian, penerapan K3 seharusnya menjadi bagian yang diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk penyediaan dan penggunaan perlengkapan keselamatan sesuai dengan jenis pekerjaan dan risikonya.

 

Pekerja Mengaku Tidak Mengetahui

Ketika awak media mencoba meminta keterangan kepada sejumlah pekerja di lokasi, para pekerja mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai administrasi proyek maupun keberadaan papan informasi.

Awak media kemudian berupaya meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.

Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui siapa kontraktor pelaksana, siapa konsultan pengawas, sumber dan nilai anggaran, jangka waktu pekerjaan, serta alasan papan informasi belum terlihat di lokasi.

 

Konfirmasi kepada Dinas Perkim

Awak media juga berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perkim Kota Medan, John Ester Lase, terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi Puskesmas Helvetia, khususnya mengenai dugaan tidak terpasangnya papan informasi, penerapan K3, serta fungsi pengawasan terhadap pekerjaan tersebut.

Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjelaskan kondisi sebenarnya di lapangan.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kepala Dinas Perkim Kota Medan John Ester Lase.

 

Pengawasan Proyek Dipertanyakan

Tidak adanya papan informasi yang terlihat di lokasi serta temuan terkait penerapan K3 kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap proyek tersebut.

Pihak konsultan pengawas dan pelaksana pekerjaan diharapkan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, ketentuan keselamatan kerja, serta peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.

 

Untuk aspek pengadaan, ketentuan yang berlaku saat ini mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres 54 Tahun 2010 dan Perpres 70 Tahun 2012 yang disebut dalam naskah sebelumnya sudah dicabut.

Diminta Ada Pemeriksaan Jika Ditemukan Bukti Penyimpangan

Terkait adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, sejumlah pihak meminta instansi pengawasan pemerintah maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti yang cukup.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, nilai anggaran, serta ketentuan yang berlaku.

Namun, temuan mengenai papan informasi maupun penggunaan perlengkapan K3 tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi atau mark-up anggaran.

Dugaan tersebut baru dapat dinilai berdasarkan pemeriksaan dokumen, pekerjaan fisik, pembayaran, dan bukti-bukti lain oleh pihak yang berwenang.

Karena itu, apabila memang ditemukan indikasi penyimpangan, proses pemeriksaan dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim Kota Medan, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas masih diharapkan memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek rehabilitasi Puskesmas Helvetia tersebut.

Berita ini tetap terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari Dinas Perkim Kota Medan, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya.

 

Sufri Hidayat, S.H.

Wakaparwil Sumatera Utara