Medan, Berkatnews7.com — Proyek pemeliharaan sistem drainase di Gang Rukun, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, menjadi sorotan setelah sejumlah pekerja di lokasi terpantau diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan.

Pantauan awak media di lokasi pada Senin (28/9/2026) menunjukkan adanya pekerja yang menjalankan aktivitas proyek tanpa perlengkapan keselamatan kerja yang terlihat memadai.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya dalam pekerjaan konstruksi yang memiliki potensi risiko terhadap keselamatan pekerja.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Gajah Mada dengan nilai anggaran sebesar Rp156.253.000, yang bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait penerapan K3 dan ketersediaan perlengkapan keselamatan bagi para pekerja, pelaksana proyek, Jasman, menyampaikan bahwa perlengkapan K3 telah tersedia.

“Ada semua, lengkap K3 kita, Pak,” ujar Jasman kepada wartawan.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan pada saat pekerjaan berlangsung, masih terlihat pekerja yang tidak mengenakan APD sebagaimana yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Penerapan K3 merupakan bagian penting dalam kegiatan konstruksi untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja maupun pihak lain yang berada di sekitar lokasi pekerjaan. Ketentuan mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) antara lain diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2012.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada prinsipnya juga harus memperhatikan ketentuan keselamatan kerja serta kewajiban penyedia jasa dalam memenuhi perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.

Sejumlah pihak menilai pengawasan terhadap penggunaan APD perlu diperkuat, terutama bagi pekerja harian maupun pekerja borongan yang berada langsung di lokasi pekerjaan.

“Sudah seharusnya pihak terkait mengingatkan para pekerja harian maupun pekerja borongan mengenai hak dan kewajiban mereka untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Apalagi biasanya perlengkapan K3 sudah diperhitungkan dalam RAB,” ujar salah seorang pihak yang memberikan keterangan kepada media.

Dugaan lemahnya pengawasan tersebut juga menjadi perhatian terhadap instansi teknis terkait. UPT SDA BMBK Medan Barat diharapkan memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan keselamatan kerja serta dokumen kontrak yang berlaku.

Media juga meminta Kepala Dinas SDA BMBK Kota Medan untuk melakukan pengawasan dan, apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, memberikan tindakan sesuai ketentuan terhadap pihak pelaksana.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPT SDA BMBK Medan Barat, Agustina Simbolon, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pekerja yang tidak menggunakan APD tersebut.

Berita ini akan diperbarui apabila pihak terkait memberikan klarifikasi atau keterangan resmi.

Penulis: Sufri Hidayat, SH