Proyek Pemeliaran ruas Jalan diduga Abaikan K3. Kwalitas Aspal di Pertanyaan.
Deli Serdang, Sumatera Utara, 28 September 2026, http://Berkatnews7.com –Proyek Pemeliharan ruas Jalan Sp. Desa suka maju Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang terpantau di lokasi melalaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diduga ketebalan aspal tipis tidak sesuai spesifikasi teknis kwalitasnya buruk Senin (28/09/2026).
Sebelumnya Para pekerja terlihat jelas tidak menggunakan helm, dan sepatu safety saat melakukan aspal hotmix pada malam hari Hal itu dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan para pekerja dan tentu saja telah menyimpang dari ketentuan semestinya.
Para pekerja pemeliharaan ruas Jalan seharusnya memenuhi standar K3 saat pekerjaan berlangsung, yakni wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) agar terhindar dari resiko panas aspal, serta wajib memasang rambu pembatas jalan. Bertujuan untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja.
berdasarkan pantauan di lapangan, hal itu sengaja dilalaikan oleh pelaksana proyek pekerjaan pengaspalan Jalan Sp suka maju dari CV. indah Perkasa selaku pemenang tender Pemeliharaan ruas jalan Kecamatan Sunggal Sumber Dana APBD tahun anggaran 2026, dengan nilai anggaran, Rp.199.515 , 000 juta dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Bina Kontruksi Kabupaten Deli Serdang.
Saat awak media konfirmasi dengan pelaksana proyek dari CV. Indah Perkasa tentang pelanggaran APD sirait dengan jawaban klasik mengatakan semua itu ada K3 hanya kadang pekerja pas di buka ungkapnya kepada media.
Terlihat jelas para pekerja langsung menuangkan aspal hotmik di lokasi kegiatan hanya memakai sandal jepit, tidak pake helm,
ini sudah mengabaikan standar keselamatan kerja, dimana fungsi pelaksana pengawas PPTK seakan adanya pembiarkan dan tutup mata.
Lemah nya pengawasan dinas terkait yaitu dinas SDA BMBK Kabupaten Deli serdang sehingga pelaksanaan proyek mengabaikan aturan tentang K3.
Sanksi Pidana: Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pelanggaran kewajiban K3 dapat diancam hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda. Jika kelalaian berakibat fatal (luka berat atau korban jiwa), pihak terkait dapat dijerat dengan KUHP (seperti Pasal 359) dengan ancaman penjara bertahun-tahun
Hingga berita ini ditayangkan belum tanggapan resmi dari Kadis SDA BMBK Kabupaten Deli Serdang Suparno tentang pelanggan APD proyek pemeliharaan ruas Jalan di Sunggal.
Sufri Hidayat SH
Wakaparwil Sumut





Tinggalkan Balasan