Medan, Berkatnews7.com — Pekerjaan proyek pemasangan paving block di Jalan Gaperta Ujung, Gang Pribadi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kota Medan, menuai sorotan. Proyek yang diduga berkaitan dengan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kota Medan tersebut dipertanyakan karena tidak terlihat memasang papan informasi proyek serta diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara memadai.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pekerjaan yang berlangsung pada Senin (21/9/2026) tersebut tidak mencantumkan informasi dasar mengenai kegiatan, seperti nilai anggaran, sumber pembiayaan, nama pelaksana, nomor kontrak maupun jangka waktu pelaksanaan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pekerjaan yang disebut-sebut menggunakan anggaran pemerintah.

Selain persoalan keterbukaan informasi, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Sejumlah pekerja yang berada di lokasi terlihat belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap dan memadai. Di lokasi juga tidak terlihat pengawasan langsung dari pihak instansi terkait saat awak media melakukan pemantauan.

Penerapan K3 merupakan bagian penting dalam pekerjaan konstruksi karena berkaitan langsung dengan keselamatan pekerja maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi pekerjaan.

Salah seorang pekerja ketika dimintai keterangan mengenai sumber anggaran proyek tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, pekerjaan itu berasal dari Dinas SDA BMBK Kota Medan.

“Setahu kami, menurut informasi, ini anggaran dari Dinas SDA BMBK Kota Medan,” ungkap pekerja tersebut kepada media.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat papan informasi di lokasi yang dapat memastikan secara terbuka identitas pekerjaan, nilai kontrak, pelaksana maupun sumber anggaran proyek tersebut.

Pemasangan papan informasi pada pekerjaan pemerintah pada prinsipnya berkaitan dengan transparansi dan kemudahan masyarakat memperoleh informasi mengenai kegiatan yang menggunakan anggaran publik. Masyarakat berhak mengetahui informasi dasar pekerjaan agar dapat turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan.

Tidak adanya informasi proyek di lokasi juga membuat publik kesulitan memastikan apakah pekerjaan tersebut memiliki dokumen kontrak, pelaksana resmi, nilai pekerjaan serta jangka waktu pelaksanaan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Kepala UPT Dinas SDA BMBK Kota Medan Barat, Agustina Simbolon, saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait pekerjaan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Pihak Dinas SDA BMBK Kota Medan diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pekerjaan paving block tersebut, termasuk sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, serta penerapan K3 di lapangan.

Konfirmasi dari pihak terkait penting agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan spekulasi dan seluruh proses pekerjaan dapat diketahui secara transparan oleh publik.

Penulis: Sufri Hidayat, S.H.