Medan, Sumatera Utara, http://Berkatnews7.com-Dalam pelaksanaan pembangunan pemeliharaan sistem drainase pekerja wajib dilengkapi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) bagi para pekerja untuk mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan dalam bekerja.

Hal itu, mengacu pada undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, tentang keselamatan kerja.

Dengan upaya itu, diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.

Seperti salah satu proyek pembangunan pemeliharaan sistem drainase di jalan setia budi Gang indah kelurahan Helvetia timur Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.

Sesuai dengan papan informasi proyek yang terpampang dilokasi, bahwa proyek tersebut dibiayai APBD tahun 2026 Pemerintah Kota Medan pelaksana CV. Kasong Group nilai kontrak sebesar Rp. 235.961.00.juta. Rabu ( 07/10/2026) .

di pagu anggaran tidak dicantumkan volume dan kapan berakhir kontrak ini bertentangan dengan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah aturan hukum utama di Indonesia mengenai Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Tapi sangat disayangkan, dari pantauan awak media, pekerja tidak dilengkapi K3 dan di duga pihak kontraktor pelaksana terkesan mengabaikan UU yang tersebut. APD bukan formalitas tapi untuk keselamatan kerja.

Lemahnya pengawasan dari dinas terkait yaitu dinas SDA BMBK Medan Barat sebagai monitoring di wilayah tersebut.

Nampak pekerja sedang beraktivitas mengerjakan pembangunan drainase tanpa dilengkapi K3.

saat dikompirmasi awak media melalui WA dengan mandor proyek drainase manurung kenapa tidak mengunakan APD tidak menjawab dan bungkam.

Di tempat terpisah Kepala Dinas SDA BMBK Kota Medan Khairul Azmi , belum bisa memberi statementnya.tentang pekerja drainase yang abaikan K3 dilapangan.

Sufri Hidayat SH

Wakaparwil Sumut