PETI Jek Air Merajalela di Suhaid, Kapuas Hulu – Negara Rugi Miliaran, APH Bungkam…???
PETI Jek Air Merajalela di Suhaid, Kapuas Hulu – Negara Rugi Miliaran, APH Bungkam…???
*KAPUAS HULU, KALBAR -* Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan modus lanting jek air / dompeng apung kembali terdeteksi masif di wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Pantauan tim Media, di aliran Sungai Kapuas menunjukkan puluhan unit lanting beroperasi secara terang-terangan tanpa tersentuh hukum.
Dalam video yang direkam, terlihat sedikitnya 8-10 unit lanting jek berjejer di tengah sungai, dilengkapi pondok-pondok berwarna. Aktivitas ini berlangsung siang hari, mengindikasikan lemahnya pengawasan aparat.
*Deretan Pelanggaran Serius Yang Terindikasi:*
*1. Pelanggaran Undang-Undang Minerba:*
Para pekerja dan pemilik modal diduga kuat melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar.
*2. Kejahatan Lingkungan Hidup:*
Operasi dompeng apung menggunakan merkuri dan sianida untuk memisahkan emas. Limbah langsung dibuang ke Sungai Kapuas, yang merupakan sumber air baku utama warga. Ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Air Sungai Kapuas yang keruh kecoklatan di video menjadi bukti pencemaran sedimentasi berat.
*3. Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar:*
Satu unit jek air membutuhkan 30-50 liter solar per hari. Dengan puluhan unit yang beroperasi, kebutuhan solar ilegal mencapai ribuan liter per hari. Diduga kuat pasokan BBM bersubsidi ini disalurkan melalui pengecer dan oknum SPBU yang menyalahgunakan peruntukannya. Ini melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.
*4. Rantai Cukong dan Pengepul Emas Ilegal:*
Hasil tambang emas ilegal tidak mungkin beredar tanpa pengepul. Diduga ada jaringan pengepul emas yang secara rutin menampung hasil PETI di Suhaid, kemudian diselundupkan keluar Kapuas Hulu. Keuntungan besar dinikmati cukong, sementara kerusakan lingkungan ditanggung masyarakat.
*5. Pengrusakan Bantaran dan Alur Sungai:*
Keberadaan lanting yang berlabuh permanen mengganggu alur pelayaran rakyat dan merusak ekosistem bantaran sungai.
*Tuntutan:*
Masyarakat Suhaid mendesak:
– Polda Kalbar dan Polres Kapuas Hulu untuk segera melakukan penertiban total, bukan hanya formalitas.
– KLHK dan DLH Provinsi Kalbar turun menguji kualitas air Kapuas di titik PETI Suhaid.
– Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas mengusut dugaan penyaluran solar subsidi untuk PETI.
– PPATK menelusuri aliran dana pengepul emas ilegal.
Aktivitas PETI di Suhaid bukan lagi tambang rakyat tradisional, melainkan kejahatan pertambangan terorganisir yang merugikan negara dan merusak paru-paru dunia.
( ZEFIR/Agus Tiandi )





Tinggalkan Balasan