Medan, Berkatnews7.com – Pekerjaan pemasangan paving block di Jalan Kalpataru 1, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, menjadi sorotan. Pasalnya, di lokasi pekerjaan tidak terlihat papan informasi proyek, sementara sejumlah pekerja yang melakukan pekerjaan disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.

Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis (1/10/2026), aktivitas pemasangan paving block masih berlangsung di lokasi tersebut. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan, namun tidak tampak papan informasi yang menjelaskan identitas kegiatan pembangunan maupun sumber pembiayaannya.

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan pekerjaan tersebut berkaitan dengan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kota Medan. Namun, keterangan mengenai nama kegiatan, nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, sumber anggaran, serta waktu pelaksanaan belum terlihat secara terbuka di lokasi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat, khususnya warga yang berada di sekitar lokasi pekerjaan.

Selain persoalan transparansi, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja yang terlihat di lokasi disebut tidak menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm pelindung dan alas kaki keselamatan.

Padahal, keselamatan kerja merupakan bagian penting dalam setiap pekerjaan konstruksi. Penerapan K3 diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja terhadap para pekerja maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Seorang warga setempat yang ditemui awak media mengatakan bahwa pekerjaan masih berlangsung, namun dirinya tidak melihat adanya papan informasi proyek di sekitar lokasi.

“Pengerjaan masih berjalan, tak ada nampak plangnya,” ujar warga tersebut.

Ketiadaan papan informasi membuat masyarakat kesulitan mengetahui secara pasti kegiatan pembangunan yang sedang dilaksanakan, termasuk siapa pihak pelaksana dan berapa nilai anggaran yang digunakan.

Namun demikian, tidak adanya papan informasi di lokasi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek ilegal atau terjadi penyimpangan anggaran. Untuk memastikan hal tersebut diperlukan penjelasan dari instansi terkait serta pemeriksaan terhadap dokumen kegiatan dan pelaksanaannya.

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, awak media telah menghubungi pihak UPT Medan Barat melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait pekerjaan pemasangan paving block tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan mengenai sumber anggaran, pelaksana kegiatan, keberadaan papan informasi proyek, maupun penerapan K3 di lokasi pekerjaan.

Media masih membuka ruang bagi pihak UPT, Dinas SDA BMBK Kota Medan, kontraktor atau pelaksana pekerjaan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, pihak berwenang diharapkan dapat memastikan apakah pekerjaan pemasangan paving block di Jalan Kalpataru 1 telah memenuhi ketentuan administrasi, teknis, transparansi anggaran, serta standar keselamatan kerja.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat tentu berharap dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh proses telah sesuai aturan, penjelasan resmi dari instansi terkait diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga kini, status dan detail anggaran pekerjaan tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

Penulis: Sufri Hidayat, SH