Medan, Berkatnews7.com — Pekerjaan pembangunan sistem drainase di Jalan Kaltaparu, Gang Saleh, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, diduga minim pengawasan serta belum optimal dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Proyek yang disebut dibiayai melalui APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 tersebut berada di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kota Medan dan dilaksanakan oleh CV Lentera Allfatih.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, nilai kontrak proyek tersebut tercantum sekitar Rp153.331.000. Namun, angka dan rincian kontrak tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Pantauan awak media pada Senin (28/9/2026) di lokasi pekerjaan menunjukkan sejumlah pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar K3 serta pengawasan terhadap keselamatan para pekerja di lapangan.

Selain persoalan K3, pada saat pemantauan juga disebutkan bahwa papan informasi proyek yang berada di lokasi tidak mencantumkan secara lengkap volume pekerjaan. Kondisi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan.

Keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah menjadi bagian penting agar masyarakat dapat mengetahui informasi dasar mengenai pekerjaan, termasuk sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, waktu pelaksanaan, serta rincian pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggunaan APD pada pekerjaan konstruksi merupakan bagian penting dari penerapan K3. APD digunakan untuk mengurangi risiko pekerja mengalami kecelakaan maupun cedera akibat potensi bahaya di lokasi proyek.

Karena itu, pengawasan dari pihak pelaksana, pengawas pekerjaan maupun instansi terkait diperlukan untuk memastikan ketentuan keselamatan kerja benar-benar diterapkan selama pekerjaan berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Dinas SDA BMBK Kota Medan terkait dugaan pekerja yang tidak menggunakan APD serta pelaksanaan pengawasan K3 di lokasi proyek.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas SDA BMBK Kota Medan maupun CV Lentera Allfatih untuk memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan.

Sufri Hidayat, SH