Indragiri Hulu, http://Berkatnews7.com –Parkir kendaraan yang memakan badan Jalan Azki Aris, tepat di depan Rumah Sakit Kasih Ibu Rengat, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, dikeluhkan pengguna jalan dan pengunjung rumah sakit. Parkir liar tersebut dinilai melanggar aturan karena rumah sakit wajib menyediakan lahan parkir sendiri.

Pantauan di lapangan, Senin (21/09/2026) pukul 14.14 WIB, deretan mobil tampak parkir di tepi jalan hingga mempersempit akses jalan utama tersebut. Arus lalu lintas pun tersendat dan membahayakan pengendara.

Salah seorang pengunjung rumah sakit mengatakan, kondisi ini terjadi setelah adanya perubahan pengelolaan parkir di RS Kasih Ibu.

“Kalau dulu sebelum ada parkir yang jaga, ada tempat khusus parkir RS Kasih Ibu di lantai dasar. Tetapi setelah ada yang jaga parkir, lantai dasar hanya untuk karyawan RS Kasih Ibu,” ujar pengunjung tersebut.

Ia menambahkan, “Dulu lantai bawah di jadikan parkir kendaraan roda dua, namun setelah di adakan tarip parkir, pihak RS Kasih Ibu tidak membolehkan lagi.

Akibatnya, para pengunjung dan keluarga pasien terpaksa memarkirkan kendaraan di badan jalan.

Sementara itu, juru parkir yang berada di lokasi saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pengelola parkir tersebut.

Saat ditanya siapa yang mengelola parkir tersebut, ia menjawab singkat, “Munkin Dinas Perhubungan Kab. Inhu,” katanya.

Padahal Sesuai Permenkes, RS Wajib Sediakan Parkir

Sesuai peraturan, pihak rumah sakit wajib menyediakan lahan parkir di dalam area rumah sakit, bukan menggunakan badan jalan umum.

Berdasarkan Permenkes RI No. 56 Tahun 2014 Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, dan sarana untuk orang cacat.

Dipertegas lagi dalam Permenkes RI No. 24 Tahun 2016 jo Permenkes No. 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Rumah Sakit, disebutkan bahwa bangunan Rumah Sakit harus menyediakan area parkir kendaraan dengan jumlah area yang proporsional disesuaikan dengan peraturan daerah setempat, minimal 20% dari luas total bangunan.

Dengan demikian, kebijakan yang menjadikan lantai dasar hanya untuk karyawan dan membiarkan pengunjung parkir di badan Jalan Azki Aris dinilai bertentangan dengan regulasi tersebut. Parkir di badan jalan juga melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Warga berharap Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hulu dan Satlantas Polres Inhu segera turun tangan menertibkan parkir di badan jalan tersebut.

Pihak manajemen RS Kasih Ibu Rengat juga diharapkan dapat mengembalikan fungsi lahan parkir lantai dasar untuk pengunjung, serta menjelaskan siapa pengelola parkir resmi di rumah sakit tersebut.

 

Asnan