Deli Serdang, Sumatera Utara, http://Berkatnews7.com- Masyarakat kawasan Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Deli Serdang, minta Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) memanggil dan periksa Pimpinan CV Busimor Engeneering, terkait proyek drainase bernilai Rp 3.546.718.000 milyar yang bermasalah di Jalan Datuk Kabu Deliserdang, Kampung kami ini, kerap banjir, tolong pengerjaan drainase di usut oleh rekanan Dinas SDA BMBK Deliserdang jangan asal jadi.

Ini uang pajak rakyat.Tolong Kejatisu turun periksa CV.Busimor Engneering, pengerjaan mereka asal jadi dan kwalitasnya buruk bahkan disinyalir Mark Up bahan baku, “ujar Buchori menuturkan kekecewaannya terhadap cara para pekerja yang terkesan asal jadi Selasa (13/10/26).

Proyek drainase itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp Rp. 3.546.718.000 milyar sungguh fantastis yang bersumber dari APBD Deliserdang Tahun Anggaran 2026.Ditetapkan pada 25 Juni 2026 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender, dugaan melanggar aturan.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada pekerja drainase melakukan pengecoran tidak sesuai standart bahkan disinyalir melakukan Mark Up bahan baku yang jauh dari standart prosedur atau Speksifikas teknis yang seharusnya menggunakan besi (Stik besi) dengan prosedur menyambung besi tiang keatasnya.

Namun, dari lokasi terlihat pengerjaan asal-asalan, hanya menempelkan besi tanpa membuat galian pondasi.

Diduga untuk mengurangi bahan, dalam pembangunan drainase tersebut.Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap penerapan standart kerja di lokasi proyek drainase tersebut .

Bukan hanya itu, bahkan para pekerja tidak terlihat menggunakan APD secara lengkap yang notabene sebagai aturan kebutuhan pekerjaan.

Lalu fungsi pengawasannya, bagaimana di lokasi proyek.Seharusnya pihak pelaksana proyek, CV Busimor Engeneering melaksanakan yang telah menjadi aturan dalam penerapan K3 di lapangan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aktivitas konstruksi, khususnya pekerjaan drainase, memiliki sejumlah risiko keselamatan, mulai dari material berat, peralatan kerja, lubang galian, hingga kemungkinan tertimpa musibah dalam bekerja.

Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.

terkait papan proyek, kenapa volume tidak di pasang di duga ada yang di sembunyikan dalam anggaran tersebut.

Seharusnya dengan nilai anggaran cukup besar aspek kualitas pekerjaan dan keselamatan kerja seharusnya menjadi perhatian utama.

Publik mempertanyakan lemah nya pengawasan dinas SDA BMBK Deli Serdang dalam kewenangan dalam pengawasan kegiatan, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), terkesan tutup mata hingga dugaan terjadinya indikasi perbuatan korupsi berjamaah.

Menyikapi kondisi tersebut, seyogyanya Pemerintah Deli serdang khususnya Dinas SDA BMBK, segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi bahkan dalam penerapan K3 pada proyek drainase tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Kadis SDA BMBK Deli Serdang Suparno dan pihak CV.Busimor Engeneering sebagai pelaksana terkait temuan dugaan Mark Up anggaran serta abaikan K3 dan penggunaan APD di lokasi proyek.

 

Sufri Hidayat SH

Wakaparwil Sumut