Pelapor Desak Inspektorat Nias Buka Hasil Pemeriksaan dan Berikan Kepastian Hukum

Nias, http://Berkatnews7.com – Hampir empat bulan berjalan, pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Sisobahili Ulugawo, Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias, belum juga memberikan hasil yang dapat diketahui publik.

Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Nias tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakwajaran pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, khususnya pada kegiatan rehabilitasi kantor desa dengan pagu anggaran sekitar Rp385 juta.

Hingga 19 September 2026, pihak pelapor mengaku belum memperoleh penjelasan tertulis mengenai hasil pemeriksaan maupun kepastian kapan proses tersebut akan diselesaikan. Informasi yang diterima pelapor sejauh ini disebut masih sebatas keterangan bahwa pemeriksaan “masih dalam proses.”

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai sejauh mana proses pemeriksaan telah dilakukan dan kapan hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara resmi.

 

Berawal dari Dugaan Realisasi Kegiatan

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya persoalan terkait kegiatan rehabilitasi kantor Desa Sisobahili Ulugawo yang dalam dokumen anggaran disebut memiliki pagu sekitar Rp385 juta.

Menurut informasi yang menjadi dasar laporan, anggaran kegiatan tersebut telah dicairkan, namun pelapor mempertanyakan realisasi pekerjaan yang dinilai belum terlihat secara nyata di lapangan.

Atas persoalan tersebut, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli disebut telah meminta Inspektorat Kabupaten Nias melakukan pemeriksaan khusus (riksus) melalui surat Nomor R-350/L.2.22/Dek.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026.

Namun, setelah hampir tiga bulan sejak surat permintaan pemeriksaan tersebut diterbitkan—dan hampir empat bulan menurut perhitungan pelapor sejak proses laporan mulai berjalan—hasil pemeriksaan yang dapat memberikan kepastian kepada masyarakat belum juga diumumkan.

 

Pelapor Desak Pemeriksaan Tidak Berlarut

Para pelapor berinisial S.Z dan SA.Z menyatakan keberatan apabila proses pemeriksaan terus berlangsung tanpa adanya kejelasan mengenai perkembangan maupun hasil akhirnya.

Mereka meminta Inspektorat Kabupaten Nias memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pemeriksaan, kendala yang dihadapi apabila memang terdapat hambatan, serta tahapan yang masih harus diselesaikan.

«“Kami selaku pelapor dan masyarakat Desa Sisobahili Ulugawo mendesak agar kasus ini diselesaikan secara terang benderang kepada seluruh masyarakat. Sudah hampir empat bulan berlalu, namun jawaban yang kami terima hanya ‘masih dalam proses’, tanpa penjelasan tertulis mengenai kendala yang dihadapi maupun batas waktu penyelesaian yang jelas,” ungkap S.Z dan SA.Z.»

Menurut mereka, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan uang desa yang bersumber dari keuangan negara dipertanggungjawabkan.

Mereka juga berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional dan berdasarkan dokumen serta kondisi riil kegiatan di lapangan.

 

Pengawasan Dana Desa Memiliki Dasar Regulasi

Persoalan pengawasan pengelolaan keuangan desa bukan sekadar persoalan administratif. Pemerintah daerah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa, sementara inspektorat kabupaten/kota menjalankan pengawasan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang secara khusus mengatur pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dan saat ini berstatus berlaku.

Karena itu, penyelesaian pemeriksaan atas laporan dugaan penyimpangan dana desa menjadi penting agar terdapat kepastian mengenai apakah dugaan tersebut terbukti, tidak terbukti, atau masih memerlukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan.

 

Kepastian Waktu dan Transparansi Dipertanyakan

Dari perspektif pelayanan publik, masyarakat juga memiliki hak atas pelayanan pemerintahan yang memberikan kepastian hukum dan ketepatan waktu.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mencantumkan kepastian hukum dan ketepatan waktu sebagai asas penyelenggaraan pelayanan publik. Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa standar pelayanan sekurang-kurangnya memuat jangka waktu penyelesaian.

Namun demikian, ketentuan tersebut tidak serta-merta dapat ditafsirkan bahwa setiap pemeriksaan Inspektorat wajib selesai dalam angka waktu tertentu tanpa melihat jenis pemeriksaan, prosedur internal, kompleksitas perkara, serta ketentuan teknis yang berlaku.

Karena itu, yang menjadi pertanyaan utama masyarakat saat ini bukan hanya mengenai lamanya pemeriksaan, tetapi juga apa yang menyebabkan pemeriksaan belum selesai dan kapan hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan secara resmi.

Apabila memang terdapat kendala administratif, teknis, kebutuhan pemeriksaan tambahan atau alasan lain yang sah, masyarakat berharap hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.

 

Pelapor Pertimbangkan Lapor Ombudsman

Para pelapor menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat kejelasan mengenai perkembangan dan hasil pemeriksaan, mereka akan mempertimbangkan menempuh langkah hukum dan administratif berikutnya.

Salah satu opsi yang disebut adalah menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat dugaan persoalan dalam pelayanan publik yang memenuhi unsur maladministrasi.

Ombudsman sendiri menjelaskan bahwa salah satu bentuk maladministrasi yang dikenal dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah penundaan berlarut, selain antara lain tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

Namun, ada tidaknya maladministrasi dalam proses pemeriksaan tersebut tentunya menjadi kewenangan lembaga yang berwenang untuk menilai berdasarkan fakta, prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

Publik Menunggu Jawaban Inspektorat

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Inspektorat Kabupaten Nias mengenai perkembangan pemeriksaan dugaan pengelolaan Dana Desa Sisobahili Ulugawo tersebut.

Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban: sejauh mana pemeriksaan telah dilakukan, apakah pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan dokumen telah selesai, apakah terdapat temuan administratif maupun indikasi kerugian keuangan negara, serta apakah hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Inspektorat Kabupaten Nias mengenai alasan pemeriksaan belum menghasilkan kesimpulan yang disampaikan kepada pelapor maupun publik.

Pemberitaan ini tetap menempatkan dugaan tersebut sebagai dugaan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara.

Kepastian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

Masyarakat berharap proses pemeriksaan dapat segera memberikan kepastian dan seluruh hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penulis: Syukur Iman Sandroto