Formulir Data Pribadi PT.BBB Jadi Sorotan, Manajemen Klaim Pemrosesan Terbatas dan Sah
Muaro Jambi, http://Berkatnews7.com-Kebijakan internal PT.Brahma Binabakti Karet (PT.BBB) terkait kewajiban penandatanganan formulir “Persetujuan Karyawan : Pengumpulan dan Pengolahan Data Pribadi” per September 2026 menuai sorotan hukum.
Dokumen tersebut mewajibkan pekerja menyerahkan rincian data keuangan dan rekam medis kesehatan yang sensitif.
Sorotan tertuju pada pasal 4 dalam dokumen tersebut, yang menyatakan perusahaan berhak membagikan data pribadi pekerja kepada pihak ketiga tanpa merinci secara transparan nama vendor atau korporasi mitra yang dimaksud sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), perusahaan selaku pengendali data wajib menginformasikan daftar pihak ketiga pengelola data secara eksplisit kepada pemilik data guna mencegah celah penyalahgunaan informasi.
Merespons hal tersebut, General Manajer PT.Brahma Binabakti, Japatar Banjar Nahor, memberikan klarifikasi resmi secara tertulis melalui pesan WhatsApp.
Pihaknya menegaskan bahwa pengumpulan data tersebut dilakukan secara terbatas dan bertujuan menjaga keseimbangan hubungan kerja yang sah.
“Perlindungan data pribadi merupakan bagian komitmen perusahaan untuk memastikan hak karyawan tetap terlindungi. Pemrosesan dilakukan secara terbatas, relevan dengan hubungan kerja, dan berdasarkan dasar pemrosesan yang sah sesuai UU PDP untuk memperkuat transparansi,”ujar Japatar Banjar Nahor,Sabtu ( 3/10/2026).
Kendati manajemen mengklaim regulasi telah sesuai prosedur, ketidakjelasan identitas vendor pihak ketiga dalam dokumen tersebut dinilai memperkuat urgensi pengawasan lapangan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) demi menjamin hak konstitusional dan privasi ribuan pekerja setempat.
Budi Tampubolon





Tinggalkan Balasan