Dominikus Harefa” Terlapor Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan. Polres Nias Terbitkan Surat Panggilan
Gunungsitoli, http://Berkatnews7.com-Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan wartawan MABES TV, Avril Yanus Laoli, memasuki tahapan penting. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias secara resmi menerbitkan surat pemanggilan Dominikus Harefa sebagai terlapor, Kamis (15/10/2026).
Surat panggilan tersebut menjadi bukti bahwa penyidik Satreskrim Polres Nias sedang melakukan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Avril Yanus Laoli pada 17 September 2026.
“Dalam surat itu, penyidik menjelaskan bahwa perkara yang sedang diselidiki berkaitan dengan dugaan peristiwa yang terjadi pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di Kantor KSP3, Desa Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli,” dalam surat tersebut.
Pemanggilan untuk kepentingan klarifikasi ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan guna memperjelas duduk perkara. Pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut diharapkan kooperatif agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang wartawan. Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, perbuatan itu harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.
Penerbitan surat undangan klarifikasi tersebut diharapkan menjadi langkah nyata untuk mengungkap persoalan secara objektif dan profesional. Penyidik perlu menggali keterangan dari pihak-pihak terkait, memeriksa bukti yang tersedia, serta memberikan perkembangan penanganan perkara sesuai prosedur. Kejelasan penanganan perkara penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, proses hukum selanjutnya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pihak yang dipanggil maupun pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai hukum.
Kini, perhatian tertuju pada proses penyelidikan Satreskrim Polres Nias. Keterangan saksi, bukti yang dikumpulkan, serta hasil pemeriksaan akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penanganan perkara ini. Publik berhak mengetahui perkembangan kasus berdasarkan informasi resmi, sementara semua pihak perlu menghormati asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diturunkan belum terdapat informasi mengenai hasil klarifikasi Dominikus Harefa maupun kesimpulan akhir penyidik terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Catatan redaksi, Dominikus Harefa sebagai terlapor dalam perkara ini berhak memberikan klarifikasi untuk perimbangan berita yang telah ditayangkan media ini di publik.
Yarmend





Tinggalkan Balasan