Medan, Sumatera Utara, 26 September 2026, http://Berkatnews7.com –Menjamurnya bangunan liar tanpa PBG di Kota Medan belakangan ini memicu desakan kuat dari berbagai pihak agar Dinas Perkim Kota Medan melakukan tindakan tegas.

Lemahnya pengawasan di Kelurahan Sekip dan kecamatan Medan Petisah hingga dinas Perkim dinilai menjadi penyebab utama menjamurnya bangunan liar tanpa PBG tersebut, yang tidak hanya merusak tata kota tetapi juga menyebabkan rugikan PAD dari sektor retribusi perizinan.

Sebagaimana yang terjadi bangunan yang berdiri diduga tidak memiliki izin PBG yang berada di Jalan Adam malik Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah,persisnya diseberang jalan besar Dealer Yamaha.

Masyarakat menilai kurangnya pengawasan instansi terkait terhadap izin bangunan PBG ,yang terkesan perlakuan dalam penindakan “tebang pilih”.

“Kami, heran juga bang..di sepanjang jalan Adam malik Kelurahan Sekip ini ada 3 bangunan yang berdiri,2 sudah memiliki PBG tapi yang satu lagi belum,padahal jaraknya berdekatan sepertinya penindakannya ada pilih kasih “kata warga setempat tersebut

Masyarakat meminta agar aduan terkait masalah izin bangunan dapat direspon cepat oleh pihak terkait agar permasalahan dapat segera ditindak lanjuti.

Menurut keterangan pengawas bangunan, Udin bahwa PBG bangunan tersebut dalam pengurusan namun tanpak pekerja tetap melakukan aktivitas membangun yang seolah-olah pihak pemilik bangunan sudah mengantongi izin

“Kalau PBG sedang diurus pemilik bangunan terkait pelaksanaan kerja kami hanya menerima perintah dari pemilik”ujar Udin

Terpisah,menurut keterangan Lurah Sekip,Rudy menyampaikan bahwa pihaknya telah menghimbau kepada pemilik dan menyurati agar bangunan tersebut diurus PBG nya

“Ya,bang kami sudah menyurati dan menghibau kepada pemilik bangunan agar segera mengurus PBG nya dan surat juga sudah kami sampai ke Camat untuk ditindaklanjuti ungkapnya Rudy kepada awak media, Jumat (25/9/2026)

Lanjutnya, Rudy menjelaskan terkesan pemilik bangunan tidak koperatif dan tidak diketahui siapa pemiliknya

“Kami juga kesulitan untuk mendapat informasi siapa pemilik bangunan tersebut,dan setatus bangunan itu juga kita tidak bisa dapat keterangannya dari pengawas maupun pekerjanya bang..Ya sepertinya pemilik tidak koperatif “jelas Rudy.

Berikut adalah berbagai sorotan yang datang terkait desakan dan kondisi di lapangan:

1. Desakan Evaluasi Total dan Kritik dari DPRD

Sorotan Komisi IV DPRD Medan: Anggota legislatif berulang kali menyoroti menjamur nya proyek fisik—mulai dari rumah mewah, ruko, hingga kos-kosan—yang tetap berjalan meski belum mengantongi izin resmi atau tidak sesuai peruntukan lahan. Pemerintah Kota Medan dinilai melakukan pembiaran karena banyak bangunan yang hampir rampung tanpa plang informasi PBG.

Sorotan Koalisi Masyarakat: Kelompok masyarakat seperti Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) meminta Wali Kota Medan untuk mengevaluasi total kinerja Kepala Dinas Perkim akibat lambatnya pelayanan serta adanya dugaan pungli dan “permainan” oleh oknum petugas di lapangan.

2. Tindakan dan Respons Pemerintah di Lapangan

Instruksi Wali Kota: Wali Kota Medan, Rico Waas, telah memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap layanan PBG guna mempermudah proses perizinan yang legal sekaligus menekan angka pelanggaran.

Pemberian Sanksi Administratif: Dinas Perkim telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP1 dan SP2) ke sejumlah lokasi pembangunan yang membandel, salah satunya di kawasan Medan Barat dan Medan Petisah.

Penyegelan oleh Satpol PP: Tim penegak perda dari Satpol PP Kota Medan terus melakukan penertiban dan penyegelan secara paksa pada bangunan-bangunan, liar tanpa izin PBG yang terbukti melanggar aturan perizinan.

Masyarakat dan pengamat tata kota berharap Dinas Perkim tidak tebang pilih dan lebih proaktif melakukan pengawasan sejak awal fondasi bangunan didirikan agar tidak terjadi konflik sosial saat penertiban atau pembongkaran dilakukan.

Sufri Hidayat SH

Wakaparwil Sumut