Deli Serdang, http://Berkatnews7.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggelar Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan bantaran Sungai Jalan M. Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (11/10/2026).

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus menindaklanjuti instruksi Presiden kepada Kapolri.

Penggerebekan melibatkan personel gabungan dari Ditresnarkoba Polda Sumut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Polrestabes Medan, TNI, serta pemerintah daerah.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 37 orang dari lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, sebanyak 27 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, sementara delapan orang lainnya dinyatakan negatif dan dipulangkan kepada keluarga masing-masing. Adapun dua orang lainnya diduga sebagai pengedar berdasarkan hasil asesmen dan akan menjalani proses hukum.

“ Sesuai instruksi Presiden kepada Bapak Kapolri, kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, BNNP Sumut, Polrestabes Medan, TNI, dan pemerintah daerah hari ini melaksanakan operasi Gerebek Sarang Narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan,” ujar Kombes Pol Andy Arisandi seusai kegiatan.

Sita 100 Gram Sabu dan Sejumlah Peralatan Judi

Selain mengamankan puluhan orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika dan perjudian.

Barang bukti yang diamankan meliputi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 100 gram, 52 alat isap sabu atau bong, 100 kaca pirex, 25 mancis, serta tiga timbangan digital.

Petugas juga menyita lima unit mesin judi dingdong, tiga kantong koin dingdong, dan uang tunai sebesar Rp1.635.000.

Barang bukti lainnya terdiri atas 19 unit telepon genggam, satu unit tablet, satu unit mobil, empat sepeda motor, satu bilah celurit, tiga pisau, serta delapan lembar uang yang diduga palsu dengan pecahan Rp100.000.

Kombes Pol Andy menegaskan, terhadap 27 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba akan dilakukan penanganan melalui rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, dua orang yang diduga sebagai pengedar akan diproses sesuai hukum.

Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Dalam keterangannya, Kombes Pol Andy menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Percut Sei Tuan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan dukungan kepada aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Percut Sei Tuan, mari kita jaga tanah ini, tanah Percut Sei Tuan, tanah Sumatera Utara, agar tidak kotor dan rusak karena narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Bersama masyarakat, kita berantas narkoba,” katanya.

Ia menambahkan, operasi pemberantasan narkoba tidak akan berhenti pada penggerebekan kali ini. Aparat, menurutnya, akan terus hadir untuk melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah tersebut.

“Hari ini kami hadir, besok kami hadir, lusa kami hadir, dan kami akan terus hadir di sini. Kami pastikan Percut Sei Tuan akan kami bebaskan dari peredaran narkoba, tentunya dengan dukungan masyarakat,” tegasnya.

Kawasan Jalan M. Yusuf Jintan, termasuk Pasar Belakang dan Pekan Jumat, selama ini menjadi sorotan karena diduga menjadi lokasi peredaran sabu dan aktivitas perjudian tembak ikan.

Penggerebekan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika dan aktivitas perjudian, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat di Kecamatan Percut Sei Tuan.

 

Laporan: Tim BerkatNews7.Com – Deli Serdang

 

Pewarta: James Purnama