Rokan Hulu, http://Berkatnews7.com – Peristiwa kekerasan yang berujung maut terjadi di kawasan Barak XII PT Anugerah Tua Mulya Perkasa (ATMP), Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Seorang pria berinisial FD meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan secara bersama-sama.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial AH alias AG (20), pada Senin (14/9/2026) pagi.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

“Benar, satu orang yang diduga terlibat telah diamankan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Abdau Wardiyoso.

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula ketika korban FD terlibat perkelahian dengan AH di depan rumah warga. Seorang saksi yang melihat kejadian tersebut kemudian meminta bantuan warga lainnya untuk melerai.

Namun, situasi justru semakin memanas. Saat upaya melerai dilakukan, seorang pria berinisial DH disebut berada di lokasi dan meminta saksi agar tidak ikut campur.

Tidak lama kemudian, seorang saksi perempuan tiba di lokasi dan melihat korban telah terbaring di pinggir jalan. Dalam kondisi tersebut, korban diduga dipukuli secara bergantian oleh AH dan DH.

Korban disebut sempat berupaya melindungi bagian kepalanya dari pukulan. Melihat kejadian itu, saksi kemudian berusaha melerai dengan menarik pakaian kedua pria tersebut hingga aksi kekerasan berhenti.

Setelah situasi mereda, korban dibantu berdiri dan berjalan menuju sepeda motornya yang berada sekitar empat meter dari lokasi. Namun, korban baru berjalan beberapa langkah sebelum tiba-tiba tumbang.

Saat korban terjatuh, saksi melihat adanya luka pada bagian dada dan perut korban. Korban kemudian segera dibawa menggunakan sepeda motor menuju Klinik Elfrida Sianturi di KM 24, Desa Pauh, untuk mendapatkan pertolongan medis.

Setelah sekitar 10 menit mendapatkan perawatan dan bantuan oksigen, kondisi korban semakin kritis. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah korban kemudian dibawa oleh personel Polsek Bonai Darussalam ke Puskesmas Kandis untuk dilakukan Visum et Repertum. Setelah pemeriksaan selesai, jenazah dibawa kembali ke kediamannya di kawasan PT ATMP.

Mendapat laporan terkait kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso memperoleh informasi dari masyarakat bahwa salah seorang yang diduga terlibat masih berada di sekitar kawasan PT ATMP.

Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, S.H., CPHR, bersama personel untuk melakukan pencarian.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan AH alias AG di sekitar kawasan PT ATMP. Selanjutnya, AH dibawa ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau beserta sarungnya dan satu helai celana pendek berwarna biru.

Hingga kini, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berada dalam peristiwa tersebut. Penyidik juga masih mencocokkan keterangan para saksi dengan alat bukti yang telah diamankan guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian.

“Perkara ini masih kami dalami. Kami akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tersangka maupun saksi-saksi untuk mengungkap secara terang seluruh rangkaian kejadian dan memastikan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak,” tegas IPTU Abdau Wardiyoso.

Atas perkara tersebut, AH dipersangkakan dengan Pasal 262 Ayat (4) atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

 

(Humas Polres Rohul)

 

Pewarta: Hendrik Halawa