Rokan Hulu, 17 September 2026, http://Berkatnews7.com – Persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan di area perkebunan yang disebut sebagai eks PT Agro Mitra Rokan (AMR), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kembali mencuat. Pada Selasa, 15 September 2026, PT Kalingga Tujuh Tujuh (Kalingga 77), yang disebut menjalankan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara, masuk ke area tersebut dengan mendapat pengamanan aparat gabungan TNI dan Polri.

Kegiatan tersebut berlangsung di tengah adanya perbedaan klaim dan penafsiran mengenai peta, batas serta letak lahan yang menjadi objek persoalan.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima, PT Kalingga Tujuh Tujuh berencana melaksanakan kegiatan dengan melibatkan sekitar 200 orang pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam surat itu disebutkan, kegiatan berkaitan dengan pelaksanaan KSO antara PT Kalingga Tujuh Tujuh dengan PT Agrinas Palma Nusantara pada area perkebunan yang disebut sebagai eks PT Agro Mitra Rokan.

Untuk mengantisipasi potensi gesekan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, puluhan personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan ke lokasi.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, SH disebut memimpin langsung pengamanan kegiatan di lapangan.

 

Ada Informasi Pematokan Lahan

Informasi yang dihimpun dari lokasi menyebutkan, kedatangan massa berkaitan dengan kegiatan di area perkebunan, termasuk adanya informasi mengenai pematokan sejumlah titik lahan.

Kehadiran aparat disebut untuk memastikan kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan mencegah terjadinya benturan antara pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap kawasan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh informasi mengenai terjadinya bentrokan. Situasi di lokasi dilaporkan masih aman dan terkendali.

 

Dirut PT AMR Turun ke Lokasi

Di tengah kegiatan tersebut, Direktur Utama PT AMR, Hj. Katriana Sinaga, disebut turun langsung ke lokasi untuk melihat situasi sekaligus perkembangan persoalan yang terjadi di lapangan.

Kehadiran pimpinan PT AMR tersebut berlangsung ketika terdapat perbedaan pandangan mengenai dasar peta dan letak lahan yang menjadi objek kegiatan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena masing-masing pihak disebut memiliki dokumen atau peta yang dijadikan dasar dalam melihat status dan lokasi lahan.

 

Persoalan Berpusat pada Peta dan Lahan Sekitar 380 Hektare

Salah satu persoalan yang mencuat adalah mengenai lahan seluas sekitar 380 hektare.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sumber di lapangan, pihak PT AMR menyatakan memiliki peta yang disebut telah disahkan oleh Menteri Kehutanan dan berkaitan dengan pelepasan kawasan yang disebut sebagai zona putih.

Dalam keterangan tersebut juga disebutkan adanya pengukuran oleh Tim Terpadu (Timdu), yang kemudian menjadi salah satu dasar dalam penerbitan peta PT Agrinas Palma Nusantara.

Menurut sumber tersebut, peta Agrinas Palma Nusantara disebut turut menunjukkan keberadaan lahan sekitar 380 hektare yang diklaim berkaitan dengan hak PT AMR.

Namun, persoalan muncul karena di dalam area tersebut disebut terdapat sekitar lima titik lokasi yang kemudian menjadi bagian dari kerja sama operasional dengan PT Kalingga 77.

Perbedaan mengenai posisi titik-titik tersebut kemudian menjadi salah satu pokok persoalan di lapangan.

Sumber yang ditemui di lokasi, Hendrik Halawa, mempertanyakan dasar penyelesaian apabila peta yang disebut telah disahkan oleh Kementerian Kehutanan dianggap tidak sesuai dengan kondisi atau peta yang digunakan dalam kegiatan KSO.

«“Permasalahannya, jika peta Menteri Kehutanan ini tidak benar, mau digugurkan dulu oleh PT Agrinas Palma Nusantara,” ujar Hendrik sebagaimana disampaikan kepada wartawan.»

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak yang ditemui di lokasi dan masih memerlukan konfirmasi serta penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Kedua Pihak Disebut Mengakui Area Sekitar 380 Hektare Berstatus HPL

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa pihak-pihak yang berkepentingan sama-sama mengakui keberadaan area sekitar 380 hektare yang disebut telah berstatus Hak Pengelolaan (HPL).

Dengan demikian, persoalan yang berkembang bukan semata mengenai luas lahan, tetapi lebih jauh menyangkut letak, batas, peta, dasar penguasaan serta titik lokasi yang menjadi objek KSO.

Sumber di lapangan menyebutkan, lahan yang dipersoalkan sebagai area eks PT AMR justru disebut berada di dalam kawasan sekitar 380 hektare tersebut.

Namun, informasi mengenai posisi dan batas lahan tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak. Diperlukan pencocokan dokumen, peta, koordinat serta hasil pengukuran dari instansi yang memiliki kewenangan.

 

Perbedaan Peta Perlu Diverifikasi

Perbedaan antara peta yang digunakan para pihak menjadi persoalan penting yang perlu mendapatkan kejelasan.

Apabila terdapat perbedaan antara peta yang menjadi dasar pengelolaan, hasil pengukuran Timdu, dokumen HPL, maupun dasar pelaksanaan KSO, maka diperlukan verifikasi secara resmi untuk memastikan apakah perbedaan tersebut menyangkut batas administratif, koordinat, perubahan peta, atau perbedaan interpretasi terhadap dokumen yang sama.

Karena itu, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak, tetapi perlu mengacu pada dokumen legal dan data spasial yang dapat diverifikasi.

 

Para Pihak Diharapkan Menempuh Jalur Hukum

Persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan, terlebih ketika menyangkut perusahaan serta dokumen pertanahan dan kehutanan, berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme yang jelas.

Para pihak diharapkan menahan diri dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum serta verifikasi dokumen oleh instansi berwenang.

Kejelasan mengenai status HPL, dasar pelepasan kawasan, peta lokasi, batas-batas lahan, hasil pengukuran Timdu serta dasar pelaksanaan KSO antara PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Kalingga 77 menjadi hal penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih penguasaan maupun perbedaan penafsiran di lapangan.

 

Ruang Klarifikasi Terbuka

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dasar penggunaan lima titik lokasi yang disebut masuk dalam KSO PT Kalingga 77, termasuk penjelasan mengenai kesesuaian titik tersebut dengan peta dan dokumen HPL, masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada PT Kalingga 77 dan PT Agrinas Palma Nusantara.

Demikian pula, keterangan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait status lahan, dasar peta, hasil pengukuran Timdu dan batas kawasan diperlukan agar persoalan dapat dilihat secara utuh.

Pihak PT AMR, PT Agrinas Palma Nusantara, PT Kalingga 77 maupun instansi terkait memiliki ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar masing-masing pihak.

Dengan demikian, persoalan lahan tersebut diharapkan dapat diselesaikan berdasarkan dokumen hukum, data spasial, hasil pengukuran resmi dan keputusan instansi berwenang, bukan melalui tindakan sepihak di lapangan.

Sumber: Hendrik halawa.

Penulis: Delis