Medan, Sumatera Utara, 10 Oktober 2026, http://Berkatnews7.com-Pekerja proyek pemeliharaan sistem drainase,tidak menggunakan APD saat mengerjakan di lapangan.Dan ini sungguh sangat berbahaya bagi pekerja.

Pelaksanaan pekerjaan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3).

Dimana tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan.

Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3.

Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan yang mengesampingkan penerapan K3 ini.

Salah satu contohnya dalam pengerjaan proyek pemeliharaan sistem drainase di jalan Budi luhur Gang Pembangunan kelurahan dwikora Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan yang menggunakan anggaran APBD tahun 2026 pelaksana dari CV. Gabmora nilai kontrak Rp138. 388.000. 00 juta

Terlihat pada Jumat (02/10/2026) sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan drainase sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Bahkan spanduk atau bendera K3 (kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia) juga tidak terpasang.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/men/VII/2010 tentang APD, seharusnya perlengkapan APD di lengkapi dan disediakan oleh perusahaan jasa, apalagi jasa kontruksi.

Saat awak media konfirmasi dengan mandor proyek drainase Tommy menuturkan jika pekerjaan proyek drainase baru berjalan namun pihaknya belum tahu tentang ada pelanggaran APD nanti di tanyakan ke pelaksana proyek nya ucapan nya kepada media.

minim nya pengawasan Dinas terkait sehingga marak abaikan K3 tanpa ada penindakan.

APD untuk menunjang Kesalamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus di sedikan oleh kontraktor pelaksana pekerjaan.

Hingga berita ini di tayangnya belum ada tanggapan resmi dari Dinas SDA BMBK Kota Medan banyak nya proyek yang abaikan K3.

 

Sufri Hidayat SH

Wakaparwil sumut