Diduga Bangunan Kos Tanpa PBG di Medan Petisah “Kebal Hukum”, Berpotensi Rugikan PAD — Pemko Diminta Bertindak Tegas
Medan, Sumatera Utara, 23 September 2026, http://Berkatnews7.com – Dugaan pembangunan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali menjadi sorotan di Kota Medan. Kali ini, sebuah bangunan kos-kosan yang berada di Jalan Notes, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, diduga belum mengantongi PBG. Meski demikian, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut dilaporkan masih berlangsung.
Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat (11/9/2026), sejumlah aktivitas pembangunan masih terlihat di lokasi. Awak media juga tidak melihat papan informasi PBG terpampang pada bangunan tersebut.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan bangunan di wilayah tersebut. Namun, status perizinan bangunan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pemilik maupun instansi berwenang.
Salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku heran dengan masih berlangsungnya aktivitas pembangunan tersebut.
«“Kalau bangunan sebesar itu tidak ada izin PBG-nya dan tetap berjalan, sangat tidak mungkin tidak diketahui. Ini patut dipertanyakan. Aneh kalau aparat tidak tahu,” ujar warga tersebut.»
Dugaan pembangunan tanpa PBG tersebut juga dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah daerah karena berkaitan dengan aspek kepatuhan terhadap aturan serta kewajiban administrasi yang berlaku.
Apabila suatu bangunan memang terbukti dibangun tanpa memenuhi ketentuan perizinan, pemerintah daerah dapat melakukan tindakan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku, termasuk memberikan teguran, penghentian kegiatan, atau tindakan penegakan lainnya sesuai hasil pemeriksaan.
Trantib Sebut Sudah Surati Pemilik
Saat dikonfirmasi awak media, Trantib Kelurahan Sei Putih Barat, Faisal Nasution, mengatakan bahwa pihak kelurahan telah menyampaikan surat kepada pemilik bangunan.
“Kami sudah menyurati pemilik bangunan,” ujar Faisal Nasution kepada awak media.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pihak kelurahan telah mengambil langkah administratif terkait keberadaan bangunan tersebut. Namun, belum diketahui secara rinci isi surat maupun tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap bangunan dimaksud.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan terkait status PBG bangunan tersebut maupun langkah pengawasan yang akan dilakukan.
Diminta Tidak Ada Pembiaran
Menyikapi persoalan tersebut, Wakaparwil Sumut, Sufri Hidayat, SH, meminta Pemerintah Kota Medan memastikan setiap pembangunan gedung di wilayah Kota Medan mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan. Pemerintah harus memastikan aturan berlaku secara konsisten,” ujar Sufri Hidayat.
Ia juga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap status PBG bangunan tersebut, termasuk memastikan seluruh kewajiban administrasi dan ketentuan teknis telah dipenuhi oleh pemilik.
Sementara itu, terkait dugaan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal tersebut juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan administrasi oleh instansi yang berwenang. Besaran potensi penerimaan maupun kerugian daerah tidak dapat disimpulkan sebelum terdapat data dan hasil pemeriksaan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik bangunan mengenai status PBG maupun proses perizinan bangunan tersebut.
Awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang mengenai status bangunan dan langkah penanganan yang akan dilakukan Pemerintah Kota Medan.
Sufri Hidayat, SH
Wakaparwil Sumut





Tinggalkan Balasan