Putussibau, Berkatnews7.com — Peredaran narkotika di wilayah Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi perhatian masyarakat. Warga mengaku resah terhadap dugaan maraknya transaksi narkotika yang disebut semakin mudah ditemukan di sejumlah lokasi.

Berdasarkan informasi dan aduan yang disampaikan masyarakat, dugaan aktivitas peredaran narkotika disebut terjadi di sejumlah titik, mulai dari lingkungan permukiman, warung kopi hingga kawasan tertentu di wilayah perkotaan dan pedesaan.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran, terutama terhadap generasi muda. Kemudahan akses terhadap narkotika dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan di kalangan anak-anak dan remaja serta berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat.

Selain persoalan peredaran, masyarakat juga menyampaikan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan kepada jaringan peredaran narkotika, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan penyelidikan oleh pihak berwenang. Karena itu, masyarakat meminta agar informasi tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan investigasi yang profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.

Sejumlah warga juga disebut telah mengumpulkan dokumentasi berupa foto dan video yang menurut mereka dapat menjadi bahan laporan kepada aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan penindakan terhadap pengguna atau pengecer, tetapi juga mengungkap jaringan pemasok dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Untuk mengatasi keresahan tersebut, masyarakat mendorong beberapa langkah, di antaranya:

1. Investigasi dan pengawasan yang lebih kuat

Masyarakat meminta Mabes Polri dan Polda Kalimantan Barat melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap penanganan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas Hulu apabila ditemukan indikasi yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

2. Penegakan hukum secara menyeluruh

Penindakan diharapkan tidak berhenti pada tingkat pengecer, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap jaringan pemasok serta pihak lain yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

3. Pengawasan wilayah perbatasan dan jalur distribusi

Pengawasan terhadap jalur-jalur yang berpotensi digunakan sebagai akses masuk dan distribusi narkotika perlu diperkuat melalui koordinasi antarlembaga.

4. Pencegahan dan edukasi masyarakat

Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, lembaga pendidikan, serta masyarakat perlu memperkuat edukasi mengenai bahaya narkotika, pencegahan penyalahgunaan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Masyarakat menegaskan bahwa Putussibau dan wilayah Kapuas Hulu tidak boleh menjadi ruang yang mudah dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkotika.

Penanganan persoalan tersebut membutuhkan kehadiran negara melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan bukti, sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar generasi muda terlindungi dari bahaya narkotika.

(ZEFIR)