Medan, Berkatnews7.com — Seorang ibu rumah tangga berinisial NW (41), warga kawasan Jalan Masjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, kembali diamankan polisi karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis ganja.

Penangkapan tersebut dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut.

Ironisnya, berdasarkan keterangan kepolisian, NW diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika dan baru bebas pada 2025.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH., S.I.K., M.I.P., mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan.

NW kemudian diamankan di sekitar rumahnya saat diduga hendak melakukan transaksi.

“NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi di sekitar rumahnya. Di awal penangkapan, kami menyita dua paket ganja siap edar dari tangan pelaku,” ungkap AKBP Rafli.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar lokasi. Dua paket ganja lainnya disebut ditemukan di dalam sebuah tas.

Dengan demikian, polisi mengamankan total empat paket ganja yang disebut sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, kepolisian menyebut NW merupakan residivis perkara narkotika.

Menurut polisi, NW pernah menjalani hukuman pada 2022 dan baru bebas pada 2025.

Dalam pemeriksaan, NW disebut mengaku kembali mengedarkan ganja sekitar dua pekan sebelum ditangkap. Kepada penyidik, ia menyebut faktor ekonomi sebagai alasan kembali melakukan aktivitas tersebut.

Kepada polisi, NW juga disebut mengaku tidak bertemu secara langsung dengan pemasok ganja yang berinisial BT.

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, ganja tersebut diduga diletakkan pemasok di lokasi tertentu, seperti tong sampah atau selokan. Selanjutnya, barang tersebut diambil NW untuk kemudian diedarkan kepada pembeli di sekitar tempat tinggalnya.

Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap BT yang disebut sebagai pemasok.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan mengatakan identitas BT telah diketahui dan pihaknya masih melakukan upaya untuk menangkap yang bersangkutan.

“Kami pastikan jaringan ini akan kami bongkar sampai ke akarnya. Pelaku terancam kembali mendekam di penjara dengan hukuman lebih berat,” tegas AKBP Rafli.

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Pewarta: James Purnama Gea