Indragiri Hulu, http://Berkatnews7.com- Aktivitas galian tanah jenis tanah timbun atau Galian C di Desa Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dikeluhkan warga sekitar. Warga mempertanyakan perizinan aktivitas galian tersebut.

Berdasarkan pantauan awak media http://BerkatNews7.com di lapangan, Senin (05/10/2026) sekira pukul 14:05 WIB hingga 14:16 WIB, terlihat aktivitas alat berat berupa satu unit ekskavator dan satu unit truk pengangkut material sedang beroperasi di lokasi.

Lokasi galian yang berada di area terbuka dan dekat dengan kebun sawit serta akses jalan warga tersebut tampak sudah cukup luas dengan kedalaman beberapa meter.

Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, aktivitas keluar masuk truk pengangkut tanah tersebut menimbulkan dampak bagi pengguna jalan dan lingkungan sekitar.

“Kalau musim kemarau debu, kalau hujan jalan jadi rusak dan licin. Kami yang lewat jadi terhambat. Kami cuma mau tanya, ini ada izinnya atau tidak,” ungkap warga kepada http://BerkatNews7.com, Senin.

Warga menyebut, informasi yang beredar di masyarakat, lokasi galian tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial R. Namun demikian, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait legalitas dan perizinannya.

Sesuai ketentuan, setiap kegiatan usaha pertambangan Galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, serta dilengkapi dokumen lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, warga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Inhu melalui Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Aparat Penegak Hukum untuk turun ke lokasi guna melakukan pengecekan dan pengawasan.

“Kami harap ada pengecekan dari dinas terkait, supaya ada kejelasan. Kalau memang ada izinnya ya tidak masalah, tapi kalau tidak ada izin kami minta ditertibkan,” harapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik galian yang disebut berinisial R belum berhasil dikonfirmasi. Pihak pemerintah kecamatan dan instansi terkait juga belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi http://BerkatNews7.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak terkait.

 

Asnan