Ada Apa Dengan Polrestabes Medan, Hingga Laporan Mandek Sejak Januari 2025 Belum Jelas Hingga Sampai Ini?
Medan, Sumatra Utara, berkatnews7.com,- Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan sejak Januari 2025 di wilayah hukum Polrestabes Medan kembali menjadi sorotan. Hampir 22 bulan sejak laporan diterima, pihak pelapor melalui tim kuasa hukumnya masih mempertanyakan perkembangan terbaru serta kepastian langkah hukum yang telah ditempuh penyidik.
Tim kuasa hukum pelapor, Samuel Yohsua Sibarani, S.H., M.H., Rena Fransiskus Tarihoran, S.H., dan Ceperianus Gea, S.H., meminta perhatian serius pimpinan kepolisian, mulai dari Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumatera Utara, hingga Kapolri. Mereka berharap dilakukan evaluasi terhadap perkembangan penanganan laporan tersebut agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan ini bukan permintaan untuk mengintervensi kewenangan penyidik ataupun memaksakan kesimpulan hukum. Sebaliknya, pihak pelapor menginginkan kejelasan mengenai status perkara, tindakan yang telah dilakukan, kendala yang mungkin dihadapi, serta rencana tindak lanjut yang dapat disampaikan melalui mekanisme resmi.
Laporan Tercatat Sejak 6 Januari 2025.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/24/I/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 6 Januari 2025. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 26 Februari 2025, pihak kepolisian menerangkan bahwa penyelidikan telah dilakukan, termasuk meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi. Penyidik juga menyampaikan rencana untuk meminta keterangan pihak terlapor.
Perkembangan berikutnya tercantum dalam surat tertanggal 29 Agustus 2025. Dalam dokumen tersebut, kepolisian menyampaikan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Disebutkan pula bahwa pihak terlapor telah dua kali diundang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, tetapi tidak hadir tanpa keterangan. Penyidik menyatakan akan kembali mengundang pihak yang bersangkutan.
Namun, berdasarkan dokumen yang tersedia bagi redaksi, belum ditemukan pemberitahuan mengenai perkembangan lanjutan setelah surat tertanggal 29 Agustus 2025 tersebut.
Kondisi inilah yang menjadi dasar pihak pelapor mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara. Mereka ingin mengetahui apakah penyelidikan telah berlanjut, apakah terdapat hambatan tertentu, dan langkah apa yang akan dilakukan penyidik berikutnya.
Kapolrestabes, Kapolda, hingga Kapolri Diminta Beri Perhatian.
Tim kuasa hukum meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., serta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut mereka, kepastian perkembangan laporan merupakan bagian penting dari pelayanan penegakan hukum. Pelapor berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara melalui prosedur yang berlaku, tanpa mengurangi independensi penyidik dalam menjalankan tugasnya.
“Yang kami harapkan adalah kepastian proses, bukan meminta penyidik mengabaikan prosedur hukum. Kami ingin mengetahui sejauh mana laporan ini ditangani dan langkah konkret apa yang akan dilakukan selanjutnya,” demikian pokok tuntutan pihak pelapor melalui kuasa hukumnya.
Mereka berharap pimpinan kepolisian dapat memastikan adanya pengawasan yang proporsional, termasuk mendorong komunikasi yang jelas antara penyidik dan pelapor mengenai perkembangan perkara.
Hampir 22 Bulan, Apa Perkembangan Terbarunya?.
Terhitung sejak 6 Januari 2025 hingga 10 Oktober 2026, laporan tersebut telah berjalan sekitar satu tahun sembilan bulan atau hampir 22 bulan.
Rentang waktu tersebut menjadi alasan pihak pelapor meminta penjelasan lebih lanjut, terutama karena dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi memuat pemberitahuan perkembangan pada Februari dan Agustus 2025.
Meski demikian, lamanya penanganan suatu laporan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran prosedur oleh penyidik. Penilaian tersebut harus didasarkan pada keseluruhan tindakan yang telah dilakukan, ketentuan hukum yang berlaku, serta penjelasan resmi dari institusi terkait.
Demikian pula, ketidakhadiran pihak terlapor dalam pemanggilan sebagaimana disebutkan dalam dokumen tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa yang bersangkutan bersalah atau telah melakukan tindak pidana.
Persoalan utama yang kini menjadi perhatian adalah perlunya informasi terukur mengenai status terkini laporan, tahapan yang telah dilaksanakan, dan rencana tindak lanjut sesuai hukum.
Transparansi dan Akuntabilitas Menjadi Kunci.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak hanya berkaitan dengan penerimaan laporan dan penerbitan surat pemberitahuan perkembangan. Kepercayaan tersebut juga ditopang oleh tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan, komunikasi yang memadai, serta keterbukaan informasi kepada pelapor sesuai ketentuan.
Apabila terdapat hambatan dalam proses penyelidikan, penjelasan resmi mengenai hambatan tersebut penting agar pelapor memahami kondisi perkara dan kemungkinan langkah selanjutnya.
Sebaliknya, apabila telah dilakukan tindakan lanjutan setelah Agustus 2025, informasi tersebut diharapkan dapat disampaikan kepada pelapor melalui mekanisme resmi.
Dalam konteks ini, evaluasi yang diminta bukanlah bentuk intervensi terhadap substansi perkara, melainkan upaya memastikan bahwa setiap tahapan penanganan berjalan sesuai prosedur dan hak pelapor atas informasi tetap diperhatikan.
Redaksi Menunggu Klarifikasi Polrestabes Medan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi lenterahukumnews.com masih memerlukan klarifikasi resmi dari Polrestabes Medan mengenai status terkini laporan Nomor LP/B/24/I/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tindakan yang telah dilakukan setelah pemberitahuan tertanggal 29 Agustus 2025, serta rencana tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, pihak terlapor, maupun pihak terkait lainnya guna memastikan pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Kini, yang dinantikan adalah penjelasan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut. Setelah hampir 22 bulan sejak laporan diterima, pihak pelapor berharap memperoleh kepastian informasi mengenai proses yang telah berjalan dan langkah hukum selanjutnya.
Sebab, kepastian proses dan akuntabilitas penanganan laporan merupakan bagian penting dari pelayanan penegakan hukum serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
(Red)





Tinggalkan Balasan