Rokan Hulu, Berkatnews7.com – Mediasi terkait konflik yang melibatkan Koperasi Karya Bakti digelar di Kantor Bupati Rokan Hulu, Senin (7/9/2026).

Mediasi tersebut difasilitasi oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu dan dihadiri Kabag Ops Polres Rokan Hulu Mora Datuk Tanjung, Ketua Koperasi Karya Bakti Afrizal, serta Kuasa Hukum Koperasi Karya Bakti, Binsar Siagian, S.H.

Dalam forum mediasi, Ketua Koperasi Karya Bakti Afrizal menegaskan bahwa lahan yang saat ini dikelola koperasi merupakan aset yang menurut pihaknya sah berada dalam pengelolaan koperasi.

Pasang Iklan BerkatNews7

Ia menyatakan, pihak mana pun tidak diperbolehkan memasuki maupun melakukan aktivitas di atas lahan tersebut tanpa izin dari pihak koperasi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Koperasi Karya Bakti, Binsar Siagian, S.H., mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, koperasi juga akan menempuh langkah hukum terkait dugaan masuknya sejumlah pihak ke lahan yang dikelola koperasi tanpa izin.

“Kami menghargai proses hukum. Ditambah pihak koperasi juga akan melaporkan para pihak tersebut karena memasuki lahan koperasi tanpa seizin pihak koperasi sesuai dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023,” ujar Binsar.

Binsar juga memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan yang menyebut sebanyak 26 orang sebagai korban. Menurut keterangan yang diterima pihaknya, 26 orang tersebut bukan pekerja Agrinas maupun Koperasi Karya Bakti.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, mereka adalah pihak-pihak yang direkrut secara insidental,” katanya.

Lebih lanjut, Binsar menyebut tindakan yang dilakukan oleh pihak pengamanan koperasi merupakan bentuk pembelaan diri. Ia mengklaim tindakan tersebut terjadi setelah adanya penyerangan yang terlebih dahulu dilakukan oleh pihak lain.

Dalam keterangannya, Binsar juga menyinggung dugaan mobilisasi massa dari luar daerah dengan kompensasi sebesar Rp300.000 per hari. Ia menduga mobilisasi tersebut berkaitan dengan kepentingan penguasaan lahan.

Namun, terkait dugaan tersebut, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak yang disebut. Karena itu, informasi tersebut masih merupakan klaim dari pihak Koperasi Karya Bakti dan memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Hasil mediasi yang berlangsung di Kantor Bupati Rokan Hulu belum dapat disampaikan secara rinci kepada publik karena masih dalam tahap pertimbangan para pihak.

Asisten III Setda Rokan Hulu bersama Kabag Ops Polres Rokan Hulu juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam konflik untuk menahan diri serta menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Berkatnews7.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Lisman