961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi Dimusnahkan, Polres Rokan Hulu Tegaskan Perang terhadap Narkoba
Rokan Hulu, Berkatnews7.com – Jumat, 4 September 2026 — Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu memusnahkan barang bukti narkotika berupa 961,5 gram sabu dan 229 butir pil ekstasi dalam kegiatan yang berlangsung di Lobby Mapolres Rokan Hulu, Jumat (4/9/2026).
Pemusnahan tersebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan unsur penegak hukum dan instansi terkait. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada 19 Agustus 2026 di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.
Kegiatan dipimpin Wakapolres Rokan Hulu Kompol I Made Juni Artawan, S.I.K., M.H., yang mewakili Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., M.H.
Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Rokan Hulu David Raja Sinaga, S.H., Kepala Dinas Kesehatan Rokan Hulu dr. Bambang Triono, M.M., Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Rokan Hulu AKP Yohannes Tindaon, S.H.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa dan diverifikasi bersama oleh pihak terkait. Proses pembukaan segel, pengecekan jenis dan jumlah barang bukti hingga penandatanganan berita acara dilakukan dengan disaksikan pihak-pihak yang berwenang.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap barang bukti narkotika yang telah diamankan dalam perkara tersebut.
Wakapolres Rokan Hulu Kompol I Made Juni Artawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
“Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku yang berupaya merusak generasi bangsa dengan narkoba.”
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam mengungkap peredaran narkotika.
“Kami tidak bisa bekerja sendirian. Kami mohon dukungan seluruh elemen masyarakat. Jika melihat hal mencurigakan atau mengetahui adanya aktivitas narkoba, segera sampaikan kepada kami.”
Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat membantu aparat mencegah peredaran narkotika sekaligus melindungi lingkungan dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Kehadiran unsur kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam kegiatan tersebut menunjukkan adanya koordinasi antar-aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara narkotika, mulai dari penyidikan hingga proses hukum terhadap barang bukti.
Dengan dimusnahkannya 961,5 gram sabu dan 229 butir ekstasi, barang bukti tersebut tidak lagi memiliki potensi untuk kembali beredar di masyarakat.
Polres Rokan Hulu menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan hukum serta dukungan dan partisipasi masyarakat.
Penulis: Lisman
Sumber: Humas Polres Rokan Hulu


Tinggalkan Balasan