Tapanuli Utara, http://Berkatnews7.com – Sengketa pengalihan kepemilikan tanah peninggalan almarhum Mahadin Tampubolon di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, memasuki tahap klarifikasi administrasi.

Salah satu anak kandung sekaligus ahli waris, Budi Tampubolon, membantah pernah mengetahui, menyaksikan, maupun menandatangani transaksi jual beli tanah yang disebut terjadi pada 18 Januari 2008.

Budi menyatakan, bantahan tersebut disampaikan karena namanya tercantum sebagai saksi dalam Surat Jual Beli Tanah tahun 2008, yang kemudian digunakan sebagai dasar pendaftaran hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 2010.

Pasang Iklan BerkatNews7

“Saya menegaskan tidak pernah melihat, menghadiri, atau menyaksikan transaksi apa pun terkait lahan peninggalan almarhum ayah kami dengan pihak pembeli, Ibu Saur Delina Lumbantobing, S.H. Saya juga tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut,” ujar Budi Tampubolon dalam keterangan persnya, Kamis (3/9/2026).

Budi yang berprofesi sebagai jurnalis dan berdomisili di Provinsi Jambi itu menyatakan, dirinya menduga terdapat pencatutan nama dan dugaan manipulasi tanda tangan dalam dokumen yang dipersoalkan. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum yang berwenang.

 

Nama Ahli Waris Tercantum sebagai Saksi

Objek sengketa berada di Desa Pohan Tonga dengan perkiraan luas sekitar 8.912,5 meter persegi. Berdasarkan dokumen yang disebut Budi, lahan tersebut berbatasan dengan tanah milik Salem Tampubolon di sebelah utara dan barat, serta tanah milik Abidan Sihombing di sebelah timur dan selatan.

Persoalan ini menjadi perhatian keluarga besar karena almarhum Mahadin Tampubolon disebut memiliki 11 orang anak yang merupakan ahli waris. Sementara itu, dalam Surat Jual Beli Tanah bertanggal 18 Januari 2008 dengan nilai transaksi yang tercantum sebesar Rp40 juta, nama Budi Tampubolon atau Budiman Tampubolon disebut sebagai saksi nomor dua.

Nama Budi tercantum bersama adiknya, Marojahan Tampubolon, serta ibunya, Erika Nababan. Menurut Budi, pencantuman tersebut tidak sesuai dengan pengetahuan dan keterlibatannya dalam transaksi yang dimaksud.

 

SHM Terbit, Keluarga Tempuh Klarifikasi Administrasi

Bermodalkan Surat Jual Beli Tanah tahun 2008, pihak pembeli kemudian mendaftarkan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses itu disebut berlanjut hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik pada 2010.

Budi menyatakan, persoalan tersebut hingga kini belum dilaporkan ke kepolisian maupun berlanjut ke proses hukum. Pihak keluarga masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memperoleh kejelasan mengenai proses transaksi dan penerbitan sertifikat.

Sebagai langkah awal, Budi mengaku telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara untuk meminta pembukaan warkah tanah, yakni arsip dasar yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara sebagai permohonan pengawasan.

Menurut Budi, permohonan tersebut ditujukan untuk memperoleh klarifikasi objektif mengenai dokumen yang menjadi dasar pengalihan kepemilikan tanah. Ia juga berharap, apabila diperlukan, keaslian tanda tangan dalam dokumen dapat diperiksa melalui pemeriksaan forensik oleh pihak yang berwenang.

 

Dugaan Pemalsuan Masih Menunggu Pembuktian

Budi menilai, apabila nantinya terbukti terdapat pemalsuan dokumen atau tanda tangan, persoalan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum terhadap keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses pengalihan hak atas tanah.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang. Demikian pula, keabsahan sertifikat dan proses penerbitannya perlu dinilai berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.

Budi menyatakan, pihak keluarga memilih menempuh langkah administrasi terlebih dahulu sebelum menentukan tindakan hukum selanjutnya.

“Kami ingin memperoleh kebenaran materiil melalui dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami meminta agar proses klarifikasi dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Berkatnews7.com masih berupaya menghubungi Saur Delina Lumbantobing, S.H., selaku pihak yang disebut sebagai pembeli, untuk memperoleh konfirmasi mengenai transaksi dan dokumen yang dipersoalkan. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait di lingkungan BPN juga masih dilakukan guna mendapatkan penjelasan resmi mengenai proses penerbitan SHM tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan Budi Tampubolon. Dugaan pencatutan nama, manipulasi tanda tangan, maupun persoalan keabsahan dokumen masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

 

Penulis: Budi Tampubolon