PELANGGARAN APD PROYEK DRAINASE DIDUGA TERUS BERULANG, PENGAWASAN DINAS SDA BMBK MEDAN DIPERTANYAKAN
Medan, Berkatnews7.com — Penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada proyek drainase di Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, kembali menjadi sorotan.
Sehari setelah munculnya pemberitaan mengenai dugaan kelalaian penggunaan alat pelindung diri (APD), kondisi di lokasi proyek disebut belum menunjukkan perubahan signifikan.

Berdasarkan pantauan awak media pada Rabu (2/9/2026), sejumlah pekerja terlihat diduga belum menggunakan APD secara lengkap dan sesuai kebutuhan pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek.
Padahal, pihak pelaksana proyek, CV Buana Perkasa, sebelumnya disebut telah menyampaikan komitmen untuk melakukan perbaikan terhadap penerapan K3 di lapangan.
Dari pantauan di sejumlah titik pekerjaan, terdapat pekerja yang terlihat mengenakan rompi keselamatan, namun tidak menggunakan helm pelindung kepala.
Sebagian lainnya terlihat menggunakan sandal jepit ketika bekerja, sementara pada titik tertentu terdapat pekerja yang disebut tidak menggunakan alas kaki maupun perlengkapan pelindung tambahan ketika melakukan pekerjaan yang memiliki potensi risiko kecelakaan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aktivitas konstruksi, khususnya pekerjaan drainase, memiliki sejumlah risiko keselamatan, mulai dari material berat, peralatan kerja, lubang galian, hingga kemungkinan tertimpa atau terjatuh.
Penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi pada prinsipnya menjadi bagian penting untuk melindungi pekerja dan pihak lain yang berada di sekitar lokasi pekerjaan.
Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.
Sebelumnya, Kabid Drainase Dinas SDA BMBK Kota Medan disebut akan memperketat pengawasan dan memberikan teguran kepada pelaksana apabila ditemukan pekerja yang tidak mematuhi ketentuan keselamatan kerja.
Namun, apabila kondisi serupa masih ditemukan dalam pemantauan berikutnya, publik mempertanyakan sejauh mana komitmen tersebut telah diterapkan di lapangan.
Masyarakat juga meminta agar pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul pemberitaan atau keluhan, tetapi berlangsung secara rutin selama proyek berjalan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek drainase Dinas SDA BMBK Kota Medan tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp6,94 miliar yang bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026.
Proyek tersebut ditetapkan pada 22 Juni 2026 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender.
Dengan nilai anggaran yang cukup besar, masyarakat menilai aspek kualitas pekerjaan dan keselamatan kerja seharusnya menjadi perhatian utama seluruh pihak yang terlibat.
Kondisi di lapangan juga menimbulkan pertanyaan mengenai peran kontraktor dan konsultan pengawas dalam memastikan ketentuan K3 benar-benar diterapkan.
Publik mempertanyakan apakah pengawasan dilakukan secara rutin dan menyeluruh atau hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu.
Selain pihak pelaksana, perhatian juga diarahkan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana pengawasan terhadap penerapan K3 dilakukan selama proyek berlangsung, terutama ketika dugaan ketidakpatuhan terhadap penggunaan APD masih ditemukan.
Keselamatan kerja tidak semestinya dipandang sebagai formalitas dalam dokumen proyek. Risiko kecelakaan dapat muncul sewaktu-waktu, terlebih pada pekerjaan konstruksi yang melibatkan aktivitas penggalian, material berat, dan peralatan kerja.
Karena itu, pihak pelaksana maupun pengawas diharapkan memastikan seluruh pekerja menggunakan APD sesuai dengan jenis dan tingkat risiko pekerjaan.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan korektif seharusnya dilakukan secara nyata dan segera, sesuai ketentuan kontrak serta peraturan yang berlaku.
Menyikapi kondisi tersebut, pihak berwenang di lingkungan Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas SDA BMBK, didesak untuk segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap penerapan K3 pada proyek drainase tersebut.
Pengawasan juga diharapkan tidak sebatas memberikan teguran lisan, tetapi memastikan adanya tindakan perbaikan yang dapat dilihat secara nyata di lapangan.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kontrak maupun aturan keselamatan kerja, masyarakat meminta agar diberikan tindakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, CV Buana Perkasa maupun pihak Dinas SDA BMBK Kota Medan belum berhasil dikonfirmasi terkait temuan dugaan ketidaklengkapan penggunaan APD di lokasi proyek.
Awak media masih melakukan pemantauan terhadap perkembangan proyek tersebut dan membuka ruang bagi pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun Dinas SDA BMBK Kota Medan untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab.
Publik kini menunggu penjelasan resmi mengenai sejauh mana pengawasan K3 telah dilakukan dan langkah apa yang akan diambil untuk memastikan keselamatan para pekerja selama proyek drainase berlangsung.
Sufri Hidayat, S.H.
Wakaparwil Sumut


Tinggalkan Balasan