Jember, Berkatnews7.com — Winarsih, pihak yang disebut sebagai terlapor dalam pemberitaan pada 1 September 2026, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan kepemilikan dan penawaran senjata api (senpi).

Klarifikasi tersebut disampaikan Winarsih bersama suaminya, Biis, kepada awak media di Cafe 7 Bidadari, Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Rabu (2/9/2026).

Dalam keterangannya, Winarsih dengan tegas membantah tuduhan mengenai kepemilikan senjata api, penodongan, maupun dugaan penawaran atau penjualan senjata sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Pasang Iklan BerkatNews7

«“Terkait penodongan, kepemilikan senjata, dari awal sudah saya sampaikan bahwa itu tidak ada. Tidak ada senjata dan tidak ada penodongan, apalagi sampai ada kata menjual senpi,” tegas Winarsih.»

Ia juga membantah pernah menawarkan senjata api kepada pihak pelapor berinisial BB maupun kepada pihak lainnya.

Menurut Winarsih, setiap tuduhan mengenai dirinya harus didukung dengan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

«“Kalau ada yang menyatakan saya menawarkan senpi kepada pihak BB, bahkan temannya untuk menjual, itu tidak pernah. Saya menawarkan apa? Ada buktinya atau tidak? Saya menolak penuh tuduhan itu,” ujarnya.»

Winarsih menilai tuduhan yang beredar telah berdampak terhadap nama baik dirinya dan suaminya.

Ia meminta media massa yang memberitakan perkara tersebut tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah, mengingat perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

«“Seharusnya sebelum menaikkan berita diklarifikasi dulu kepada pihak yang diberitakan. Jangan langsung menjustifikasi, apalagi persoalan ini masih dalam penanganan pihak yang berwajib,” tegasnya.»

Winarsih dan Biis mengaku hingga saat ini belum menerima panggilan pemeriksaan dari Polres Jember. Ia juga menegaskan bahwa dirinya belum pernah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.

Mengenai keterangan saksi yang menurutnya berpotensi mencemarkan nama baik, Winarsih menyatakan telah berkoordinasi dengan kuasa hukum.

«“Saya mewakili Biis. Kami sudah sepakat dengan kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum terkait pencemaran nama baik dan tuduhan seperti itu apabila memang tidak benar,” ungkapnya.»

Winarsih juga mempersoalkan pemberitaan yang menurutnya belum memberikan ruang klarifikasi kepada dirinya.

Ia menyebut belum pernah mendapatkan konfirmasi dari media yang menerbitkan pemberitaan sebelumnya sebelum informasi tersebut dipublikasikan.

Selain itu, Winarsih mempertanyakan penggunaan frasa dalam pemberitaan sebelumnya yang menyebut:

“Kasus pengancaman senpi serta penyerobotan tanah dan dugaan pemalsuan tanda tangan, yang dilakukan oleh WN dan BS.”

Menurut Winarsih, penggunaan kalimat tersebut berpotensi menggiring opini publik apabila belum didukung oleh hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berkekuatan tetap.

Atas persoalan tersebut, Winarsih dan Biis menyatakan akan mempertimbangkan langkah pengaduan kepada Dewan Pers apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap prinsip jurnalistik, khususnya berkaitan dengan verifikasi, keberimbangan pemberitaan, serta penggunaan bahasa yang dinilai menghakimi.

«“Saya menolak semua tuduhan tersebut. Untuk kebenarannya, biarkan proses hukum yang membuktikan,” pungkas Winarsih.»

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam penanganan Polres Jember. Kebenaran materiil mengenai berbagai tuduhan yang disebutkan masih menunggu proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita ini merupakan bentuk hak jawab dan klarifikasi dari Winarsih dan Biis. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak mana pun telah terbukti bersalah.

(Moch Haironi)