Gunungsitoli, Berkatnews7.com — Dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 1 ATM mencuat. Kepala sekolah setempat dikabarkan akan dilaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Rencana pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOSP selama periode tahun anggaran 2022 hingga 2025. Langkah hukum itu disebut tengah dipersiapkan oleh Komnas LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi bersama tim awak media dan perwakilan wali murid.

Berdasarkan hasil konfirmasi dan verifikasi sejumlah dokumen yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir, pihak Komnas LP-KPK menyebut menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Pasang Iklan BerkatNews7

Indikasi tersebut antara lain adanya laporan pengeluaran yang disebut tidak dilengkapi bukti transaksi yang memadai, dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan peruntukannya, serta dugaan perbedaan antara dana yang diterima dengan realisasi penggunaan yang dilaporkan.

Selain itu, pihak pelapor juga menyoroti dugaan adanya dokumen pendukung yang tidak sesuai, termasuk kwitansi, faktur, maupun laporan kegiatan yang menurut hasil verifikasi mereka perlu diuji keabsahannya.

“Dana BOSP adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan peserta didik. Karena itu, apabila dalam pengelolaannya ditemukan dugaan penyimpangan, tentu harus diperiksa secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Komnas LP-KPK melalui A.Z., Selasa (1/9/2026).

Siapkan Sejumlah Dokumen

Pihak yang berencana membuat laporan menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bahan sebagai pendukung laporan, di antaranya dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, daftar inventaris, bukti transaksi yang dipersoalkan, serta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.

Seluruh bahan tersebut rencananya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan telaah dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelapor berharap Kejaksaan dapat melakukan penyelidikan secara profesional guna memastikan apakah dugaan tersebut memiliki unsur pelanggaran hukum atau tidak, termasuk apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

“Biarkan aparat penegak hukum yang melakukan pemeriksaan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta siapa yang harus bertanggung jawab,” lanjut A.Z.

Sebelumnya Disampaikan ke Dinas Pendidikan

Sebelum rencana pelaporan ke Kejaksaan, dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan dana tersebut disebut telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias untuk mendapatkan pemeriksaan dari sisi administrasi dan pembinaan sesuai kewenangannya.

Namun, karena pihak pelapor menilai terdapat dugaan yang berpotensi masuk ke ranah pidana, proses hukum melalui aparat penegak hukum dinilai perlu ditempuh agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.

Hingga berita ini diterbitkan, berkas laporan disebut masih dalam tahap finalisasi dan direncanakan diserahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan dalam waktu dekat.

Pihak Komnas LP-KPK juga mendesak aparat penegak hukum agar menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Sementara itu, pihak SMP Negeri 1 ATM dan kepala sekolah yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait tudingan tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka dan akan dimuat apabila pihak terkait memberikan tanggapan.

Perlu ditegaskan, dugaan tersebut masih berupa laporan dan pernyataan dari pihak pelapor. Ada atau tidaknya tindak pidana serta kerugian negara merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Penulis: Welman K. Zai