Tuduhan Tak Terbukti, PT Adei Kebun Nilo Tetap PHK Buruh Tanpa SP. “Ini Preseden Buruk”
Pelalawan, Berkatnews7.com – Perundingan bipartit antara manajemen PT Adei Plantation & Industry, Kebun Nilo, dengan pekerja Irwantonius Gulo kembali menemui jalan buntu, Jumat (28/8/2026).
Ironisnya, dalam forum tersebut terungkap bahwa tuduhan yang menjadi dasar pemecatan terhadap Irwantonius disebut tidak terbukti. Namun, status PHK tetap diberlakukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PHK terhadap Irwantonius Gulo tidak melalui tahapan Surat Peringatan 1, 2, dan 3. Pekerja disebut langsung di-PHK terkait persoalan yang menyeret nama seorang mandor, Asazisokhi Hulu.
“Dalam pembahasan bipartit kemarin, tuduhan itu dipersoalkan dan tidak terbukti. Tapi anehnya PHK tetap jalan,” ujar sumber dari pihak pekerja usai perundingan.
Ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menegaskan, PHK harus didasarkan pada alasan yang jelas, terbukti, dan melalui prosedur yang benar. Kecuali pelanggaran berat, perusahaan wajib melakukan pembinaan terlebih dahulu.
Tim media berupaya meminta konfirmasi kepada Humas PT Adei Plantation & Industry terkait dasar PHK, bukti, dan prosedur yang ditempuh. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Humas memilih tidak memberikan penjelasan.
Sikap tertutup ini menimbulkan tanda tanya besar. Publik berhak tahu apakah sebuah perusahaan besar memperlakukan pekerjanya sesuai hukum atau tidak.
“Kalau tuduhan tidak terbukti, lalu apa dasar hukumnya melakukan PHK? Dan kenapa tidak ada SP sama sekali? Ini preseden buruk untuk hubungan industrial di Pelalawan,” kata pengamat ketenagakerjaan.
Kuasa hukum Irwantonius Gulo menyatakan akan membawa persoalan ini ke tahap selanjutnya jika di pertemuan bipartit 18 September 2026 tidak ada titik temu.
“PHK yang tidak ada alasan jelas dan tidak ada prosedur adalah cacat hukum. Kami siap uji di Pengadilan Hubungan Industrial. Tuntutannya jelas: pekerja dipekerjakan kembali dan dibayar upah selama dirumahkan,” tegasnya.
5 Pertanyaan untuk Manajemen PT Adei
1. Apa dasar dan bukti konkret yang digunakan untuk PHK Irwantonius Gulo?
2. Bagaimana status tuduhan yang dikaitkan dengan Mandor Asazisokhi Hulu?
3. Mengapa tidak ada SP1, SP2, dan SP3 sebelum PHK?
4. Apakah pekerja diberikan hak untuk membela diri secara layak?
5. Langkah apa yang akan diambil perusahaan di perundingan 18 September 2026?
Hingga saat ini, status PHK terhadap Irwantonius Gulo masih berlaku dan yang bersangkutan tidak dapat bekerja.
Berkatnews7.com berharap PT Adei Plantation & Industry untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan menyelesaikan persoalan ini sesuai *UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021*. Mengedepankan fakta dan bukti adalah satu-satunya cara menjaga iklim investasi dan hubungan industrial yang sehat di Riau.
Penulis: Dedi Usman


Tinggalkan Balasan