KPM Keberatan BLT Dana Desa Rp100 Ribu, Penyaluran di Sisobahili Ulugawo Jadi Sorotan
Nias, Sumatera Utara, Berkatnews7.com- Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Sisobahili Ulugawo, Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias, menyampaikan keberatan setelah menerima bantuan sebesar Rp100 ribu per penerima.
Mereka menduga telah terjadi pengurangan nilai bantuan dan meminta pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka.
Keberatan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan yang telah dikirimkan ke sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Nias.
Dalam pengaduannya, para KPM meminta pemerintah daerah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap Pemerintah Desa Sisobahili Ulugawo agar pengelolaan BLT Dana Desa dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah seorang warga yang mewakili KPM mengatakan, sebelum penyaluran BLT tidak pernah ada sosialisasi ataupun pemberitahuan mengenai perubahan besaran bantuan yang akan diterima.
Menurutnya, informasi mengenai nominal BLT baru disampaikan saat pembagian bantuan berlangsung.
“Kami tidak pernah diberi tahu sebelumnya bahwa bantuan yang akan diterima hanya Rp100 ribu. Baru saat pembagian kami mengetahui jumlah tersebut.
Karena tidak ada penjelasan sebelumnya, kami merasa dirugikan dan timbul dugaan adanya pemotongan sepihak,” ujarnya kepada awak media, Rabu (22/7/2026).
Warga juga menilai kurangnya keterbukaan informasi dari pemerintah desa memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Mereka berharap seluruh proses penganggaran dan penyaluran BLT dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Desa Sisobahili Ulugawo, Arifson Pandapotan Zai, membenarkan bahwa BLT Dana Desa Tahun 2026 yang disalurkan kepada KPM sebesar Rp100 ribu per penerima.
Menurutnya, besaran tersebut telah ditetapkan melalui Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) yang telah dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi keuangan desa.
“Benar, nominal BLT yang disalurkan sebesar Rp100 ribu per KPM. Besaran itu sudah sesuai hasil evaluasi Ranperdes. Penyesuaian dilakukan karena adanya efisiensi anggaran dan masih banyak program serta kebutuhan desa yang harus diprioritaskan,” jelasnya.
Meski demikian, sejumlah KPM berharap Pemerintah Desa Sisobahili Ulugawo dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai dasar hukum penetapan nominal tersebut, termasuk hasil musyawarah desa dan dokumen penganggaran yang menjadi dasar kebijakan.
Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Nias melalui instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan BLT Dana Desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh penerima manfaat.
Pewarta: Ya’aro Mendrofa




Tinggalkan Balasan