Kapuas Hulu, http://Berkatnews7.com- Ibu Minah bersama Dedi, Anjang Man, dan Pengurus Koperasi Beringin menyampaikan hak jawab atas berita media online Ungkap Fakta pada Selasa, 13 Oktober 2026, berjudul “PETI: Ibu Guru, Pemain Terbesar dan Pemilik Eksavator Terbanyak”.

Mereka membantah sejumlah tudingan dalam berita tersebut, antara lain:

*1. Soal Profesi*

Ibu Minah menegaskan dirinya bukan guru, melainkan *Penyuluh Keluarga Berencana (KB)*. Pelurusan profesi ini penting agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat.

*2. Soal Kepemilikan Alat Berat dan Emas*

Ibu Minah membantah disebut memiliki 7 unit ekskavator, sebagai pemilik ekskavator terbanyak, sebagai pengepul emas terbesar di Empadik dan Beringin, serta isu penarikan setoran dan tarif sewa Rp1,6 juta per jam. Semua tudingan tersebut dinyatakan tidak benar.

*3. Soal Koperasi Beringin*

Pengurus Koperasi Beringin juga membantah koperasi terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

*Soal Keberimbangan Berita*

Pihak pemberi hak jawab menyebut sudah menyampaikan bantahan saat dikonfirmasi media tersebut pada Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 16.36 WIB, namun bantahan tidak dimuat secara berimbang.

Atas itu, mereka meminta redaksi memuat hak jawab secara proporsional, mengevaluasi judul dan isi berita, dan melakukan koreksi jika ada informasi tidak akurat, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan hak jawab Dewan Pers.

Mereka menyatakan tetap mendukung penertiban PETI di Kapuas Hulu secara profesional dan berdasarkan bukti hukum, serta akan menempuh pengaduan ke Dewan Pers jika hak jawab tidak ditindaklanjuti.

Adapun kebenaran materi pemberitaan awal dan bantahan yang disampaikan masing-masing pihak tetap perlu dinilai berdasarkan dokumen, bukti yang dapat diverifikasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.

 

[ZEFIR]