Kabid SD Disdik Inhu Bungkam Soal Proyek Revitalisasi Rp 1,27 M di SDN 001 Kampung Besar Kota, LSM Bara Api Anggkat Bicara.
Indragiri Hulu, http://Berkatnews7.com- Proyek Revitalisasi SD Negeri 001 Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan nilai Rp 1.272.992.244 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik.
Proyek yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tersebut diduga tidak transparan.
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi di lokasi pada Kamis, 15/10/2026 pukul 13:23 WIB di Jl. Azki Aris, Kec. Rengat (Timemark Verified), papan informasi proyek hanya mencantumkan waktu pelaksanaan “150 Hari Kalender ( s/d 2025)” tanpa adanya tanggal mulai dan tanggal selesai yang jelas.
Selain itu, di lapangan juga ditemukan sejumlah kejanggalan lain, antara lain:
1. Tidak dicantumkan nama Ketua dan anggota P2SP
2. Tidak dicantumkan nama Bendahara P2SP
3. Nilai proyek Rp 1,27 M tidak dirinci volume pekerjaannya
4. Tidak ditemukan papan RAB transparan di lingkungan sekolah sebagaimana diwajibkan dalam Juknis Revitalisasi 2025
5. Tidak dicantumkan nama Konsultan Pengawas dan Fasilitator
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC LSM Barisan Anti Korupsi (Bara Api) Kabupaten Indragiri Hulu, Fitri Ayomi, angkat bicara.
“Kami menemukan banyak kejanggalan di papan proyek SDN 001 Kampung Besar Kota. Ini proyek negara 1,27 Miliar tapi tidak transparan. Kami sudah konfirmasi ke Kabid SD Dinas Pendidikan Inhu, tapi bungkam. Ada apa?” ujar Fitri Ayomi, Kamis (15/10/2026).
Menurut Fitri, pihaknya telah melakukan upaya konfirmasi resmi kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu melalui surat resmi No. 03/Konf/TI-NEWS/X/2026 yang dikirim via WhatsApp.
“Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, Kabid SD memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan sama sekali,” tegas Fitri.
Yang lebih mencengangkan, bukan hanya bungkam, Kabid SD Disdik Inhu diduga melakukan pemblokiran terhadap nomor wartawan yang melakukan konfirmasi.
Berdasarkan bukti screenshot yang diterima redaksi, pada Jumat pagi 16/10/2026, wartawan mencoba melakukan panggilan suara WhatsApp pada pukul 10.21 WIB dengan status “Tidak dijawab”. Kemudian dilanjutkan pengiriman pesan “Mengapa nomor saya di blokir” pada pukul 11.01 WIB, namun pesan hanya centang satu (✓), tidak terkirim. Bahkan foto profil WhatsApp Kabid SD terpantau kosong.
“Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap pers. Kami telepon jam 10.21 tidak diangkat, kami chat jam 11.01 centang satu. Foto profilnya hilang. Jelas kami diblokir karena memberitakan proyek 1,27 M ini. Padahal kami menjalankan UU Pers No. 40 Tahun 1999,” ungkap Fitri Ayomi dengan nada kecewa.
Tindakan pemblokiran wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Atas sikap arogansi tersebut, LSM Bara Api mendesak Kepala Dinas Pendidikan Inhu untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kabid SD yang tidak transparan dan anti-kritik.
“Kadisdik harus evaluasi Kabid SD. Kalau tidak mampu jawab konfirmasi wartawan, jangan jadi pejabat publik,” pungkasnya.
LSM Bara Api juga mendesak Inspektorat dan Kejari Inhu untuk segera melakukan audit dan penyelidikan terhadap proyek tersebut dan akan melaporkan resmi dalam waktu dekat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak P2SP SDN 001 Kampung Besar Kota dan Kabid SD Disdik Inhu belum berhasil dikonfirmasi.
Asnan





Tinggalkan Balasan