Rokan Hulu, Berkatnews7.com — Proses administrasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hulu menjadi sorotan setelah Bakri Dayan mempertanyakan keabsahan sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan transaksi tanah dan bangunan rumah toko (ruko).

Persoalan tersebut mencuat setelah Bakri mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa pembayaran BPHTB yang dikaitkan dengan transaksi tanah berukuran sekitar 10 x 40 meter beserta bangunan ruko di atasnya.

Selain mempertanyakan keabsahan dokumen, muncul pula dugaan mengenai kemungkinan adanya pemberian atau penerimaan keuntungan yang tidak semestinya dalam proses administrasi tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh bukti terverifikasi maupun keterangan resmi aparat penegak hukum yang memastikan adanya praktik suap atau keterlibatan pihak tertentu.

Oleh karena itu, persoalan ini memerlukan penelusuran lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, serta verifikasi terhadap prosedur administrasi yang berlaku.

Dalam keterangan sebelumnya, Bakri Dayan menyampaikan keberatan atas dokumen yang disebut berkaitan dengan proses pembayaran BPHTB atas transaksi tanah dan bangunan ruko tersebut.

Ia menegaskan tidak pernah menandatangani surat kuasa sebagaimana dokumen yang diperlihatkan kepadanya. Atas dasar itu, Bakri meminta agar asal-usul dokumen, pihak yang membuatnya, serta proses penggunaannya dapat dijelaskan secara terbuka.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah menandatangani surat kuasa untuk pembayaran BPHTB sebagaimana yang diperlihatkan kepada saya. Karena itu, saya meminta dasar dan asal-usul dokumen tersebut dijelaskan secara terang,” ujar Bakri dalam keterangan sebelumnya.

Pernyataan tersebut merupakan pengakuan dari pihak yang mempersoalkan dokumen. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen asli, tanda tangan yang tercantum, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan.

Bakri juga mempersoalkan akta kuasa menjual dan dokumen transaksi yang disebut berkaitan dengan tahun 2023. Ia meminta agar keaslian dokumen, identitas pemberi dan penerima kuasa, serta dasar penggunaannya ditelusuri sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Persoalan ini turut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penerimaan, pemeriksaan, dan validasi dokumen yang digunakan dalam pelayanan BPHTB di lingkungan Bapenda Kabupaten Rokan Hulu.

Kejelasan mengenai tahapan administrasi diperlukan untuk mengetahui apakah dokumen yang dipersoalkan telah melalui prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi, hal tersebut perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen atau tindak pidana lainnya, penanganannya harus diserahkan kepada pihak berwenang berdasarkan bukti yang sah.

Bapenda Rokan Hulu juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan mekanisme validasi BPHTB, persyaratan dokumen, serta sistem pengawasan internal yang diterapkan dalam proses pelayanan perpajakan daerah.

Dugaan mengenai kemungkinan adanya suap dalam persoalan ini merupakan tuduhan serius yang tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pengakuan atau dugaan sepihak.

Untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana, diperlukan pemeriksaan objektif terhadap bukti yang relevan, termasuk dokumen administrasi, keterangan saksi, serta informasi transaksi keuangan apabila memang ada dan berkaitan dengan perkara tersebut.

Penelusuran juga perlu memperhatikan hubungan antara proses administrasi BPHTB yang dipersoalkan dengan dugaan pemberian atau penerimaan keuntungan yang tidak sah.

Sampai terdapat bukti yang memadai dan keterangan resmi dari pihak berwenang, tidak tepat menyimpulkan bahwa Bapenda Rokan Hulu ataupun pegawai tertentu telah menerima suap.

Pemberitaan mengenai dugaan tersebut harus tetap membedakan antara fakta yang telah terverifikasi, pengakuan pihak yang berkepentingan, dan informasi yang masih memerlukan pembuktian.

Bakri Dayan sebelumnya berupaya meminta penjelasan terkait persoalan dokumen tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, penjelasan terperinci yang dapat menjawab substansi keberatannya belum diperoleh.

Redaksi masih memerlukan konfirmasi mengenai apakah Bapenda Kabupaten Rokan Hulu telah memberikan penjelasan resmi, bagaimana proses validasi dokumen dilakukan, serta apakah terdapat pemeriksaan internal atas persoalan yang disampaikan Bakri.

Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terbentuk kesimpulan hanya berdasarkan satu pihak.

BPHTB merupakan pajak daerah yang pengaturan umumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, beserta peraturan pelaksana dan peraturan daerah yang berlaku. Pelaksanaan administrasinya harus mengikuti ketentuan yang relevan.

Transparansi dalam pelayanan perpajakan daerah menjadi bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap keberatan masyarakat terhadap dokumen atau prosedur administrasi patut ditanggapi melalui mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi yang dapat memastikan adanya penerimaan suap maupun keterlibatan pihak tertentu dalam persoalan tersebut. Keaslian dokumen yang dipersoalkan Bakri Dayan juga belum dapat dipastikan secara independen oleh redaksi.

BerkatNews7.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Bapenda Kabupaten Rokan Hulu, Bakri Dayan, serta pihak lain yang berkaitan untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap dokumen dan keterangan tambahan akan ditelaah serta diverifikasi sebelum dijadikan dasar pemberitaan lanjutan.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini bertujuan menyampaikan persoalan yang dipertanyakan masyarakat sekaligus mendorong transparansi pelayanan publik. Pemberitaan ini bukan merupakan penetapan kesalahan terhadap individu atau institusi tertentu.

Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Penulis: Lisman