Medan, Sumatera Utara, http://Berkatnews7.com-Transparansi dan kualitas pelaksanaan proyek peningkatan sistem drainase di Jalan Pasar I, Lingkungan I, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, menjadi sorotan.

Proyek yang disebut bernilai Rp5.954.326.646 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 itu diduga belum memberikan informasi yang memadai kepada masyarakat, terutama terkait volume pekerjaan dan jangka waktu pelaksanaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lokasi, papan informasi proyek telah mencantumkan nama pekerjaan, kontraktor pelaksana CV Bina Persada, serta sumber pendanaan dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026.

Namun, informasi mengenai volume pekerjaan dan batas waktu penyelesaian kontrak disebut tidak tercantum pada papan tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterbukaan informasi proyek telah diterapkan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kota Medan sebagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Volume Pekerjaan Tak Tertera, Pengawasan Publik Dipertanyakan

Dengan nilai anggaran hampir Rp6 miliar, informasi mengenai panjang saluran drainase, dimensi konstruksi, volume beton atau pasangan, serta pekerjaan pendukung lainnya menjadi aspek penting untuk memastikan masyarakat dapat memahami lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.

Tidak dicantumkannya informasi volume pada papan proyek tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan anggaran.

Namun, minimnya informasi di lokasi dapat menyulitkan masyarakat untuk melakukan pengawasan awal dan membandingkan kondisi fisik pekerjaan dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Pertanyaan mendasarnya adalah: berapa panjang drainase yang dibangun, berapa volume pekerjaan yang direalisasikan, dan bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi tersebut secara mudah dan transparan?

Dokumen kontrak, gambar teknis, rencana anggaran biaya (RAB), serta laporan realisasi pekerjaan merupakan sejumlah dokumen yang relevan untuk menjawab pertanyaan itu. Keterbukaan informasi menjadi semakin penting ketika proyek menggunakan dana publik dalam jumlah besar.

Pengawasan K3 Disorot, Respons Pengawas Dinilai Belum Memadai

Selain persoalan keterbukaan informasi, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek juga menjadi perhatian awak media.

Saat menanyakan kepada Safi’i, yang disebut sebagai pengawas proyek, mengenai operator yang terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), awak media menerima jawaban, “Nanti ditegur,” pada Rabu (7/10/2026).

Jawaban tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan keselamatan kerja di lapangan. Penggunaan APD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya melindungi pekerja dari risiko kecelakaan selama pelaksanaan konstruksi.

Pihak pelaksana dan pengawas proyek perlu memastikan bahwa pekerja menggunakan APD sesuai dengan risiko dan jenis pekerjaan yang dilakukan. Kondisi tersebut juga perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap penerapan prosedur K3 di lokasi.

Kondisi Fisik Proyek Perlu Diuji

Berdasarkan pantauan awak media sebagaimana disampaikan dalam laporan lapangan, bentuk saluran drainase di sejumlah bagian terlihat berkelok-kelok dan kualitas pengerjaannya dipertanyakan.

Meski demikian, penilaian terhadap mutu konstruksi tidak cukup hanya berdasarkan tampilan visual. Untuk memastikan apakah pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, diperlukan pemeriksaan terhadap gambar perencanaan, dimensi saluran, elevasi, material, mutu beton atau pasangan, serta metode pelaksanaan yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Karena itu, Dinas SDA BMBK Kota Medan perlu menjelaskan apakah bentuk dan dimensi drainase yang terbangun telah sesuai dengan desain teknis.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perlu dipastikan pula mekanisme evaluasi dan tindak lanjut yang akan dilakukan.

Anggaran Miliaran Rupiah Harus Disertai Akuntabilitas

Proyek infrastruktur yang dibiayai APBD merupakan penggunaan uang publik. Karena itu, masyarakat berhak memperoleh informasi yang relevan mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga hasil akhir pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan penting dalam mendorong transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Meski demikian, penilaian mengenai kewajiban mencantumkan setiap rincian volume pada papan proyek perlu merujuk pada ketentuan teknis, dokumen kontrak, dan aturan pengadaan yang berlaku.

Tidak adanya informasi volume pada papan proyek patut menjadi bahan evaluasi. Namun, dugaan penyimpangan anggaran maupun tindak pidana korupsi harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada kekurangan informasi di papan proyek.

Publik juga perlu mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, apakah volume yang dibayar sesuai dengan volume yang benar-benar terpasang, serta apakah pengawasan teknis dan administrasi telah berjalan sebagaimana mestinya.

Dinas SDA BMBK Kota Medan Diminta Buka Informasi

Dengan nilai proyek mencapai Rp5,95 miliar, Dinas SDA BMBK Kota Medan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai sejumlah hal mendasar, antara lain:

1. Berapa panjang, dimensi, dan volume pekerjaan drainase yang tercantum dalam kontrak?

2. Mengapa informasi volume dan jangka waktu pelaksanaan tidak tercantum pada papan proyek sebagaimana diamati awak media?

3. Berapa lama masa pelaksanaan kontrak dan kapan pekerjaan ditargetkan selesai?

4. Bagaimana hasil pengawasan terhadap mutu konstruksi dan penerapan K3 di lokasi?

5. Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian volume pekerjaan fisik dengan kontrak dan pembayaran?

Kepala Dinas SDA BMBK Kota Medan, Khairul Azmi, serta CV Bina Persada selaku kontraktor pelaksana perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan persoalan tersebut.

Klarifikasi mereka penting agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan mengetahui langkah perbaikan apabila memang terdapat kekurangan dalam pelaksanaan proyek.

Hingga berita ini diterbitkan pada 9 Oktober 2026, berdasarkan keterangan yang tersedia bagi redaksi, belum diperoleh tanggapan resmi dari Khairul Azmi maupun pihak CV Bina Persada. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Transparansi proyek bukan hanya soal memasang papan informasi atau mencantumkan besaran anggaran. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan melalui pekerjaan yang sesuai kontrak, memenuhi standar mutu, mengutamakan keselamatan pekerja, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Sufri Hidayat, S.H.

Wakaparwil Sumatera Utara