Polisi Cek Dugaan PETI di Empadik Kapuas Hulu, Excavator Tak Ditemukan
Kapuas Hulu, http://Berkatnews7.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Boyan Tanjung, Polres Kapuas Hulu, melakukan pengecekan ke lokasi yang diinformasikan sebagai tempat dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Empadik, Dusun Benit, Desa Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa (6/10/2026).
Pengecekan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang melalui pemberitaan media online terkait dugaan aktivitas penambangan yang disebut-sebut menggunakan alat berat.
Kapolsek Boyan Tanjung IPDA Egidius Egi, S.H., M.H., bersama sejumlah personel mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan langsung.
Untuk mencapai lokasi, petugas harus menggunakan kendaraan roda empat. Perjalanan kemudian dilanjutkan menggunakan perahu dan kendaraan roda dua karena kondisi medan yang sulit dijangkau dengan kendaraan roda empat.
Namun, saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan excavator atau alat berat yang sedang melakukan kegiatan penambangan.
Dari hasil pengecekan, polisi menemukan sejumlah tanda atau bekas aktivitas penambangan di daratan. Petugas juga menemukan beberapa peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan, antara lain selang penyedot air, karpet yang digunakan untuk menyaring material, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.
Peralatan yang ditemukan tersebut kemudian dibongkar dan dimusnahkan oleh personel kepolisian di lokasi.
Meski tidak menemukan alat berat saat pengecekan, keberadaan bekas aktivitas penambangan dan sejumlah peralatan tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai pihak yang sebelumnya melakukan kegiatan di lokasi.
Informasi mengenai dugaan penggunaan excavator juga menjadi salah satu hal yang dinilai perlu didalami lebih lanjut apabila terdapat keterangan atau bukti yang mendukung informasi tersebut.
Sejumlah pihak di masyarakat berharap kepolisian tidak hanya melakukan pengecekan lapangan, tetapi juga mendalami asal-usul aktivitas yang diduga terjadi di kawasan tersebut.
Pendalaman, antara lain, dapat dilakukan terhadap keberadaan alat berat yang sebelumnya disebut dalam informasi, pihak yang menguasai atau menggunakan lokasi, pekerja, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut, sepanjang terdapat bukti yang dapat mendukung proses penyelidikan.
Di sisi lain, hasil pengecekan polisi juga perlu disampaikan secara jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesimpulan yang berbeda-beda mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.
Apabila dari hasil penyelidikan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya aktivitas PETI maupun penggunaan alat berat sebagaimana informasi yang beredar, kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada publik.
Sebaliknya, apabila dalam proses pendalaman ditemukan bukti adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, masyarakat berharap penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta berdasarkan alat bukti yang cukup.
Penanganan dugaan PETI di wilayah tersebut juga menjadi perhatian masyarakat karena aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap lingkungan.
Karena itu, masyarakat berharap penegakan hukum terhadap dugaan PETI dilakukan secara profesional, transparan dan berkelanjutan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Publik kini menunggu tindak lanjut dari hasil pengecekan Polsek Boyan Tanjung tersebut, termasuk apakah akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul peralatan yang ditemukan serta pihak-pihak yang mungkin berkaitan dengan aktivitas penambangan di lokasi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai identitas pemilik excavator yang disebut dalam informasi awal maupun pihak yang diduga mengoperasikan atau membiayai aktivitas tersebut.
Konfirmasi dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah Empadik.
(ZEFIR)





Tinggalkan Balasan