Deli Serdang, Sumatera Utara, http://Berkatnews7.com-Proyek Pembangunan ruang kelas SDN 101736 Sunggal Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja [K3].

Proyek yang didanai melalui APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1,061.183.221 milyar dilaksanakan oleh kontraktor CV. Karya Amanah Nusantara

Pantauan tim media di lokasi proyek pada Selasa (06/10/2026) sejumlah pekerja terlihat bekerja di area bangunan gedung tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri [APD] yang sesuai standar.

saat awak media konfirmasi dengan mandor proyek pembangunan ruang kelas Hariadi nanti kita tegur pekerja nya ucapan nya kepada media. Di tempat terpisah Kepada Sekolah SDN 101736 Sunggal Samirah tidak berada di tempat saya lagi ada kegiatan di luar ucapan nya.

Beberapa pekerja yang melakukan pekerjaan bangunan dii lantai gedung bertingkat terlihat tidak menggunakan helm safety [safety helmet], rompi pelindung, sepatu safety, maupun sabuk pengaman [body harness]. Padahal risiko kecelakaan kerja ,

Padahal, dalam proyek APBD, anggaran untuk Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi [SMKK] / K3 sudah wajib dialokasikan minimal 1,5% – 2% dari nilai kontrak,Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan APD lengkap, rambu K3, jaring pengaman, dan pembinaan pekerja.

Praktik abai K3 ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang SMKK, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Yang lebih disoroti adalah peran dari dinas pendidikan Kabupaten Deli Serdang yang terkesan melakukan pembiaran. Seharusnya, pengawas wajib menghentikan pekerjaan jika pekerja tidak menggunakan APD.

Pekerja dibiarkan tidak pakai pengaman, padahal proyeknya milyaran Kalau ada pekerja yang kecelakaan kerja siapa yang tanggung jawab? mandor di lapangan ada,tapi tutup mata.

Publik kini mempertanyakan, kemana larinya anggaran K3 tersebut jika pekerja saja tidak dilengkapi APD ? Diduga ada upaya pengurangan spesifikasi K3 untuk meraup keuntungan lebih besar oleh pelaksana,

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Karya Amanah Nusantara selaku kontraktor pelaksana, , serta dinas pendidikan Deli Serdang belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran K3 ini.

Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang Pengawas Ketenaga kerjaan untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak [Sidak] ke lokasi dan memberikan sanksi tegas, termasuk penghentian sementara pekerjaan hingga K3 dipenuhi.

Jangan sampai Proyek pembangunan ruang kelas di Deli Serdang yang bertujuan untuk pembangunan gedung pendidikan justru memakan korban jiwa akibat kelalaian pelaksana.

 

Sufri Hidayat SH

Wakaparwil Sumut