Kapuas Hulu, http://Berkatnews7.com- Dugaan aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk memasok kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencuat di Desa Gagak, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, 6 Oktober 2026.

Aktivitas yang diduga berlangsung secara rutin tersebut mulai menjadi perhatian masyarakat. Sebuah lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat penampungan solar diduga menjadi titik bongkar muat sebelum BBM tersebut kembali didistribusikan ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, armada pengangkut BBM kerap terlihat melintas menuju lokasi tersebut dan melakukan pembongkaran muatan pada waktu-waktu tertentu.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama menyangkut asal-usul BBM, legalitas penampungan, hingga dugaan peruntukan solar tersebut.

Warga khawatir apabila BBM yang ditampung merupakan solar yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, distribusinya justru beralih untuk mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan keresahannya atas aktivitas tersebut.

«“Kami khawatir pasokan solar untuk kebutuhan warga justru terserap ke aktivitas tambang ilegal. Selain merugikan masyarakat, kegiatan penampungan BBM dalam jumlah besar tanpa standar keamanan juga rawan memicu bahaya kebakaran,” ujarnya.»

Menurut warga, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan distribusi BBM untuk aktivitas PETI, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan.

Penampungan BBM dalam jumlah besar di suatu lokasi, apabila tidak memenuhi ketentuan keselamatan dan perizinan, berpotensi menimbulkan risiko kebakaran maupun dampak terhadap lingkungan sekitar.

Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya menunggu laporan, tetapi turun langsung melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar tersebut.

Warga berharap aparat dapat mengungkap secara terang asal BBM, legalitas tempat penampungan, pihak yang mengangkut dan menampung, serta ke mana solar tersebut didistribusikan.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta pihak yang terlibat dalam rantai distribusi BBM tersebut ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan juga diarahkan kepada Polres Kapuas Hulu dan Polda Kalimantan Barat agar melakukan penyelidikan secara transparan guna memastikan apakah dugaan penampungan dan distribusi solar tersebut memiliki izin serta apakah BBM tersebut benar digunakan untuk memasok kegiatan PETI.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Kapuas Hulu maupun Polda Kalimantan Barat terkait dugaan aktivitas penampungan solar di Desa Gagak tersebut.

Konfirmasi dari pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya masih diperlukan untuk memastikan fakta, legalitas, serta dugaan peruntukan BBM dimaksud.

Berita ini masih memuat dugaan berdasarkan informasi masyarakat dan temuan awal di lapangan. Pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

 

Penulis: Juli